NAC –TRAVEL INSURANCE & PURCHASE PROTECTION CO BRAND SHOPEE
Kartu Kredit Co Brand Shopee
Kartu Kredit Co Brand Shopee adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh dan milik Bank Mandiri di bawah lisensi Visa International dengan Shopee sebagai partner Co-Branding, dengan bentuk dan desain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pemegang Mandiri Kartu Kredit Shopee mendapat perlindungan kecelakaan dalam perjalanan (travel accident), yang menjamin atas kerugian meninggal dunia atau cedera badan akibat kecelakaan yang terjadi pada saat melakukan perjalanan sebagai penumpang dalam angkutan umum/publik yang memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang. Pemegang kartu juga mendapat perlindungan yang menjamin atas biaya yang timbul akibat keterlambatan perjalanan dan keterlambatan bagasi.
PERLINDUNGAN KECELAKAAN DALAM PERJALANAN (TRAVEL ACCIDENT) |
|||
Coverage |
Maksimal Nilai Pertanggungan (Rp) |
||
1 |
Mencakup perlindungan diri: meninggal/cacat tetap. |
Rp1 Miliar |
|
2 |
Kecelakaan saat menggunakan angkutan umum/publik yang dibeli menggunakan produk yang ditanggung. |
||
3 |
Santunan diberikan maksimal 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak kejadian. |
||
4 |
Termasuk perlindungan perjalanan menuju bandara dan dari bandara. |
||
5 |
Penerima manfaat adalah pemegang kartu, termasuk anggota keluarga yang dalam 1 (satu) Kartu Keluarga. |
||
PERLINDUNGAN KETIDAKNYAMANAN PERJALANAN (TRAVEL INCONVENIENCE) |
|||
Coverage |
Maksimal Nilai Pertanggungan (Rp) |
||
1 |
Tiket perjalanan dibeli menggunakan produk yang ditanggung. |
1 |
Rp 1.250.000 per 4 (empat) jam keterlambatan, dengan maksimal Rp 5.000.000. |
2 |
Mencakup perlindungan keterlambatan perjalanan (lebih dari 4 jam) dan keterlambatan bagasi (lebih dari 6 jam). |
||
3 |
Kompensasi diberikan ke limit kartu kredit tertanggung maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari sejak kejadian. |
2 |
Keterlambatan bagasi karena kesalahan maskapai, kompensasi Rp 1.000.000 / item, maksimal Rp 5.000.000 |
- Pemberitahuan tertulis maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian.
- Pemberian formulir klaim dan dokumen pendukung maksimal 180 hari sejak kejadian.
- Melalui Mandiri Call 14000/mandirikartukredit.com
Pemegang Mandiri Kartu Kredit Shopee mendapat perlindungan atas kehilangan atau kerusakan harta benda yang dibeli oleh tertanggung baik secara daring (online) maupun luring (offline).
PERLINDUNGAN PEMBELIAN (PURCHASE PROTECTION) |
||
Coverage |
Maksimal Nilai Pertanggungan (Rp) |
|
1 |
Pembelian menggunakan produk yang ditanggung. |
Rp 25.000.000 per barang dan Rp 50.000.000 per kejadian |
2 |
Harta benda pribadi hilang/rusak secara tidak sengaja maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembelian. |
|
3 |
Khusus untuk handphone/gadget, maksimal 2x (dua kali) kejadian dalam setahun. |
|
4 |
Penggantian biaya pembelian/perbaikan kondisi semula (reimburse). |
|
5 |
Penggantian dikembalikan ke limit kartu kredit tertanggung maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kejadian. |
|
6 |
Dibayarkan setelah dikurangi risiko sendiri Rp 500.000 / kejadian, kecuali jika handphone yakni ditambah 25% (dua puluh lima persen) dari besaran klaim. |
- Pemberian formulir klaim dan dokumen pendukung maksimal 14 (empat belas) hari sejak kejadian.
- Melalui Mandiri Call 14000/mandirikartukredit.com
- Mandiri Call 14000/ AXA Insurance Customer Care Center di nomer telepon 1500733
- Email : customer.general@axa.co.id
- Whatsapp : 08111500733