Program Pengembalian Dana Kelebihan Pembayaran/Saldo Kredit
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70 dan No. 73 mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan diinformasikan kepada pemegang Mandiri Kartu Kredit yang melakukan kelebihan pembayaran/ memiliki saldo kredit dengan nominal USD 50.000/ setara rupiah bahwa Bank akan mengembalikan dana tersebut paling lambat dalam 60 (enam puluh) hari kerja.