Asuransi Secure Life
- Manfaat Meninggal Dunia
- Manfaat Meninggal Dunia karena sebab apapun
- Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
- Manfaat Pengembalian Premi
- Apabila Pemegang Polis memilih untuk melengkapi Polisnya dengan manfaat tambahan berupa Pengembalian Premi, maka Penanggung akan membayarkan Pengembalian Premi dengan kondisi tidak ada klaim Manfaat Meninggal Dunia sebelumnya dan Polis tetap aktif maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi kepada Pemegang Polis atau penggantinya berdasarkan ketentuan Polis dengan ketentuan sebagai berikut:
- pada akhir Ulang Tahun Polis ke-2 (dua) sebesar 10% (sepuluh persen) dari total premi yang telah dibayarkan sepenuhnya oleh Pemegang Polis sampai Ulang Tahun Polis ke-2 (dua) ; dan
- pada akhir Ulang Tahun Polis ke-6 (enam) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total premi yang telah dibayarkan sepenuhnya oleh Pemegang Polis sampai dengan Ulang Tahun Polis ke-6 (enam) ; dan
- pada akhir Ulang Tahun Polis ke-9 (Sembilan) sebesar 60% (enam puluh persen) dari total premi yang telah dibayarkan sepenuhnya oleh Pemegang Polis sampai dengan Ulang Tahun Polis ke-6 (enam);
- Apabila Pemegang Polis memilih untuk melengkapi Polisnya dengan manfaat tambahan berupa Pengembalian Premi, maka Penanggung akan membayarkan Pengembalian Premi dengan kondisi tidak ada klaim Manfaat Meninggal Dunia sebelumnya dan Polis tetap aktif maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi kepada Pemegang Polis atau penggantinya berdasarkan ketentuan Polis dengan ketentuan sebagai berikut:
Tertanggung berusia 0 tahun (30 hari) – 65 tahun (usia pada saat ulang tahun terakhir)
- Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Meninggal Dunia:
- Polis; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Passpor dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung, Termaslahat dan /atau pihak yang mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis; (fotokopi) dan
- Surat kuasa asli dari Pemegang Polis atau Termaslahat yang bermeterai cukup dan ditandatangani (apabila dikuasakan); dan
- Formulir klaim meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli); dan
- Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang yang telah ditandatangani oleh Dokter dan diberi stempel dari Rumah Sakit yang bersangkutan tentang sebab-sebab kematian (asli); dan
- Akta kematian dari instansi yang berwenang (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir); dan
- Surat keterangan kematian/bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir); dan
- Apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan di luar wilayah Republik Indonesia, maka surat keterangan meninggal dunia harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat; dan
- Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir); dan
- Surat keterangan dari kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir); dan
- Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.
Formulir klaim dan Formulir Surat Keterangan Dokter bisa didapatkan dengan cara:
- Menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di cabang Bank Mandiri terdekat;
- Menghubungi layanan call center AXA Mandiri di nomor 1500803 atau email ke: customer@axa-mandiri.co.id;
- Download/unduh melalui website: www.axa-mandiri.co.id
Tata Cara dan Syarat Klaim Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dapat:
Dikirimkan ke:
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)
AXA Tower, lantai 8
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia
Atau mengantar langsung ke:
Customer Care Center
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)
AXA Tower, lantai dasar,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia