Kenaikan Limit Kartu Kredit

Penambahan plafond limit kartu kredit baik secara temporer (maks. 3 bulan) atau permanen.

Kenaikan limit dapat diajukan oleh seluruh pemegang Mandiri Kartu Kredit aktif.

Persyaratan umum kenaikan limit (Limit temporer & Permanen):

  1. Umur kartu minimal 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
  2. Tidak ada pengajuan kenaikan limit permanen dalam 6 bulan terakhir.
  3. Kartu dalam kondisi lancar, normal, dan tidak diblokir.
  4. Wajib melampirkan dokumen NPWP untuk pengajuan limit diatas Rp 50juta.
  5. Kenaikan limit yang dapat diajukan 50% sd maksimal 100% dari limit sebelumnya.

 

Mekanisme pengajuan kenaikan limit :

  1. Kenaikan Limit Temporer
    • Hubungi Mandiri Call 14000
    • Ajukan kenaikan limit temporer selama maksimal 3 bulan (tidak diperlukan dokumen penghasilan).
    • Akan diproses dengan SLA maksimal 1 hari kerja.
  2. Kenaikan Limit Permanen
    • Siapkan KTP
    • Siapkan dokumen penghasilan 1 bulan terakhir atau SPT.
    • Kirimkan dokumen terkait melalui website atau email Mandiri Care.

  1. Email Mandiri Care : mandiricare@bankmandiri.co.id
  2. Website Kenaikan Limit Permanen Kartu Kredit : bmri.id/naiklimit (pilih menu naik limit permanen)
  3. Tips Aman Bertransaksi: bmri.id/transaksi