FAQ 
Kenaikan Limit Kartu Kredit Pemerintah dan
Kartu Kredit Indonesia

Penambahan limit kartu kredit secara temporer (maks. 3 bulan) atau permanen.

Kenaikan limit dapat diajukan oleh seluruh pemegang Mandiri Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Indonesia yang berstatus aktif dan pengajuan di ajukan oleh PIC Satker yang terdaftar kepada Helpdesk Corporate Card melalui email.

Persyaratan kenaikan limit (Limit temporer & Permanen)

  1. Tidak ada pengajuan kenaikan limit permanen dalam 6 bulan terakhir
  2. Kartu dalam kondisi lancar, normal dan tidak diblokir
  3. Wajib melampirkan dokumen Surat Rekomendasi dari Satker
  4. Kenaikan limit yang dapat diajukan selama UP Satker masih mencukupi

  1. PIC yang terdaftar melakukan pengajuan melalui email ke Helpdesk Corporate Card dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Satker
  2. Akan diproses dengan SLA maksimal 1 hari kerja

Info lebih lanjut

Mandiri Call 14000

Email Helpdesk Corporate Card : helpdesk.corporate_card@bankmandiri.co.id