Penarikan Tunai di ATM
Tarik Tunai / Cash Advance di ATM
dengan Mandiri Kartu Kredit
Merupakan salah satu fitur Mandiri Kartu Kredit dimana nasabah dapat melakukan penarikan dana tunai di mesin ATM yang berlogo Visa, Mastercard dan JCB di seluruh dunia dengan menggunakan kartu kredit.
Batas nominal tarik tunai dari kartu kredit adalah maksimum 20% - 40% dari limit mandiri kartu kredit.
- Apabila kartu kredit telah menggunakan teknologi chip maka batas maksimum nilai nominal untuk transaksi tunai melalui mesin ATM adalah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per rekening per hari.
- Apabila kartu kredit masih menggunakan teknologi magnetic stripe maka batas maksimum nilai nominal untuk transaksi tunai melalui mesin ATM adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per rekening per hari.
Hal ini sesuai dengan SE Bank Indonesia perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Untuk mandiri kartu kredit, semua jenis kartu kreditnya telah menggunakan teknologi chip, sehingga batas maksimum nilai nominal untuk transaksi tunai di mesin ATM adalah Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) per rekening per hari, sepanjang limit mandiri kartu kredit nasabah mencukupi.
6% dari transaksi atau Rp 100.000,- atau mana yang lebih besar
Bunga untuk penarikan tunai akan dikenakan sejak tanggal pembukuan transaksi penarikan tunai dengan suku bunga seperti tercantum pada lembar tagihan.
Hubungi Mandiri Call 14000 atau MITA 08118414000