Purchase Protection

Mandiri Kartu Kredit Shopee

Pemegang Mandiri Kartu Kredit Shopee mendapat perlindungan atas kehilangan atau kerusakan harta benda yang dibeli oleh tertanggung baik secara daring (online) maupun luring (offline).

Hingga 31 Desember 2021

PERLINDUNGAN PEMBELIAN (PURCHASE PROTECTION)

Coverage

Maksimal Nilai Pertanggungan (Rp)

  1. Pembelian menggunakan produk yang ditanggung.
  2. Harta benda pribadi hilang/rusak secara tidak sengaja maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal pembelian diwilayah Indonesia, 45 hari terhitung sejak tanggal pembelian diluar negeri (kecuali Indonesia).
  3. Khusus untuk handphone/gadget, maksimal 3x (tiga kali) kejadian dalam setahun.
  4. Penggantian biaya pembelian/perbaikan kondisi semula (reimburse).
  5. Penggantian dikembalikan ke limit kartu kredit tertanggung maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kejadian.
  6. Dibayarkan setelah dikurangi risiko sendiri (Rp500.000,-/kejadian, kecuali jika handphone yakni ditambah 25% (dua puluh lima persen) dari besaran klaim.

Rp 10 juta per barang dan Rp 25 juta per kejadian.

  • Pemberian formulir klaim dan dokumen pendukung maksimal 14 (empat belas) hari sejak kejadian.
  • Dokumen yg dibutuhkan :
    1. Laporan Polisi (untuk kehilangan karena pencurian).
    2. Asli kwitansi penjualan/faktur.
    3. Asli sales draft.
    4. Fotokopi tagihan Mandiri Kartu Kredit, yang menunjukkan bahwa pembelian barang telah dibebankan ke Mandiri Kartu Kredit.
    5. Foto barang yang rusak, atau barang yang rusak aktual, bila diminta, atas biaya Tertanggung sendiri.
    6. Fotokopi Kartu Identitas/Paspor
    7. Detail kronologis kejadian
  • Melalui Mandiri Call 14000/ Customer care Chubb General Insurance Indonesia (021) 29498500