Purchase Protection

Purchase Protection

Pemegang Mandiri Kartu Kredit Traveloka mendapat perlindungan atas kehilangan atau kerusakan harta benda yang dibeli oleh tertanggung baik secara daring (online) maupun luring (offline).

01 Januari – 31 Desember 2021

PERLINDUNGAN PEMBELIAN (PURCHASE PROTECTION)

Coverage

Maksimal Nilai Pertanggungan (Rp)

  1. Pembelian menggunakan produk yang ditanggung.
  2. Harta benda pribadi hilang/rusak secara tidak sengaja maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembelian.
  3. Khusus untuk handphone/gadge, maksimal 2x (dua kali) kejadian dalam setahun.
  4. Penggantian biaya pembelian/perbaikan kondisi semula (reimburse).
  5. Penggantian dikembalikan ke limit kartu kredit tertanggung maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kejadian.
  6. Dibayarkan setelah dikurangi risiko sendiri (Rp500.000,-/kejadian, kecuali jika handphone yakni ditambah 25% (dua puluh lima persen) dari besaran klaim.

Rp 25 juta per barang dan Rp 50 juta per kejadian.

  • Pemberian formulir klaim dan dokumen pendukung maksimal 14 (empat belas) hari sejak kejadian.
  • Melalui Mandiri Call 14000/mandirikartukredit.com