Travel Accident & Inconvenience
Pemegang Mandiri Kartu Kredit Traveloka mendapat perlindungan kecelakaan dalam perjalanan (travel accident), yang menjamin atas kerugian meninggal dunia atau cedera badan akibat kecelakaan yang terjadi pada saat melakukan perjalanan sebagai penumpang dalam angkutan umum/publik yang memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang. Pemegang kartu juga mendapat perlindungan yang menjamin atas biaya yang timbul akibat keterlambatan perjalanan dan keterlambatan bagasi.
01 Januari – 31 Desember 2021
PERLINDUNGAN KECELAKAAN DALAM PERJALANAN (TRAVEL ACCIDENT) |
|
Coverage |
Maksimal Nilai Pertanggungan (Rp) |
|
Rp 5 Miliar |
PERLINDUNGAN KETIDAKNYAMANAN PERJALANAN (TRAVEL INCONVENIENCE) |
|
Coverage |
Maksimal Nilai Pertanggungan (Rp) |
Miskoneksi Perjalanan (+ 4 jam) |
5,000,000 |
Keterlambatan Pesawat (+ 4jam) |
5,000,000 |
Keterlambatan bagasi (+ 6 jam) |
5,000,000 |
Kehilangan Bagasi ( 48 jam) |
12,000,000 |
Asuransi Kebakaran untuk Perabotan Rumah berlaku selama mengadakan perjalanan |
50,000,000 |
- Tiket perjalanan dibeli menggunakan Mandiri Kartu Kredit Traveloka.
- Pemberitahuan tertulis maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian.
- Pemberian formulir klaim dan dokumen pendukung maksimal 180 hari sejak kejadian.
- Melalui Mandiri Call 14000/mandirikartukredit.com