Travel Accident & Inconvenience

Travel Accident & Inconvenience

Pemegang Mandiri Kartu Kredit Traveloka mendapat perlindungan kecelakaan dalam perjalanan (travel accident), yang menjamin atas kerugian meninggal dunia atau cedera badan akibat kecelakaan yang terjadi pada saat melakukan perjalanan sebagai penumpang dalam angkutan umum/publik yang memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang. Pemegang kartu juga mendapat perlindungan yang menjamin atas biaya yang timbul akibat keterlambatan perjalanan dan keterlambatan bagasi.

01 Januari – 31 Desember 2021

PERLINDUNGAN KECELAKAAN DALAM PERJALANAN (TRAVEL ACCIDENT)

Coverage

Maksimal Nilai Pertanggungan (Rp)

  1. Mencakup perlindungan diri: meninggal / cacat permanen.
  2. Penerima manfaat adalah pemegang kartu, termasuk anggota keluarga yang dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (Pertanggungan pasangan 50%, pertanggungan anak 10% dari pemegang kartu).

Rp 5 Miliar

PERLINDUNGAN KETIDAKNYAMANAN PERJALANAN (TRAVEL INCONVENIENCE)

Coverage

Maksimal Nilai Pertanggungan (Rp)

Miskoneksi Perjalanan (+ 4 jam)

5,000,000

Keterlambatan Pesawat (+ 4jam)

5,000,000

Keterlambatan bagasi (+ 6 jam)

5,000,000

Kehilangan Bagasi ( 48 jam)

12,000,000

Asuransi Kebakaran untuk Perabotan Rumah berlaku selama mengadakan perjalanan

50,000,000

  • Tiket perjalanan dibeli menggunakan Mandiri Kartu Kredit Traveloka.
  • Pemberitahuan tertulis maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian.
  • Pemberian formulir klaim dan dokumen pendukung maksimal 180 hari sejak kejadian.
  • Melalui Mandiri Call 14000/mandirikartukredit.com