Asuransi Life Protection

Asuransi AXA Mandiri Life Protection merupakan produk Asuransi Jiwa Kecelakaan Diri yang memberikan proteksi jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi baik akibat Kecelakaan maupun Kecelakaan dalam transportasi umum, serta memberikan manfaat penggantian biaya perawatan Rawat Inap dan Rawat Jalan akibat Kecelakaan, serta manfaat pengembalian Premi hingga 100% dari total Premi yang telah dibayarkan.
  1. Manfaat Meninggal Dunia
    1. Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan

      Apabila Tertanggung meninggal dunia yang hanya disebabkan oleh Kecelakaan selama Masa Asuransi, maka AXA Mandiri akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan perubahannya.

    2. Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan dalam Transportasi Umum

      Apabila Tertanggung meninggal dunia yang hanya disebabkan oleh Kecelakaan dalam Transportasi Umum selama Masa Asuransi, maka AXA Mandiri akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan dalam Transportasi Umum sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan perubahannya.

    3. Dengan telah dilakukannya pembayaran Manfaat Meninggal Dunia maka untuk selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.
  2. Manfaat Rawat Inap karena Kecelakaan

    Apabila Tertanggung oleh sebab suatu Kecelakaan dalam Masa Asuransi menyebabkan diharuskannya Rawat Inap di Rumah Sakit, maka AXA Mandiri akan membayarkan biaya penggantian perawatan dan pengobatan sebesar biaya yang tercantum pada kuitansi yang sah dari Rumah Sakit dengan batas maksimum per tahun Polis sebagaimana yang tercantum dalam Data Polis dan perubahannya.         

  3. Manfaat Rawat Jalan karena Kecelakaan

    Apabila Tertanggung oleh sebab suatu Kecelakaan dalam Masa Asuransi menyebabkan diharuskannya Rawat Jalan di Rumah Sakit atau Klinik, maka AXA Mandiri akan membayarkan biaya penggantian perawatan dan pengobatan sebesar biaya yang tercantum pada kuitansi yang sah dari Rumah Sakit atau Klinik dengan batas maksimum per pengajuan klaim sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan perubahannya. Maksimum klaim yang dapat diajukan atas manfaat ini yakni masing-masing 1 (satu) kali klaim dari 2 (dua) Kecelakaan yang berbeda dalam 1 (satu) tahun Polis.        

  4. Manfaat Pengembalian Premi

    Apabila Tertanggung masih hidup; dan Pemegang Polis atau Penerima Manfaat tidak pernah menerima pembayaran Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Rawat Inap karena Kecelakaan dan Manfaat Rawat Jalan karena Kecelakaan; dan Polis aktif (termasuk Polis yang pernah dilakukan Pemulihan) sampai dengan akhir Masa Asuransi, maka AXA Mandiri akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi kepada Pemegang Polis pada akhir Masa Asuransi sebesar persentase tertentu dari total Premi yang telah dibayarkan sepenuhnya sampai akhir Masa Asuransi sebagaimana yang tercantum dalam Data Polis dan perubahannya, jika ada. Selanjutnya, pertanggungan asuransi atas Tertanggung berakhir.

Usia masuk Tertanggung sesuai ketentuan yang berlaku yaitu: 18 tahun - 64 tahun (usia pada saat ulang tahun terakhir).

  1. Manfaat Meninggal Dunia
    1. Polis
    2. Fotokopi KTP
    3. Surat kuasa asli (apabila dikuasakan)
    4. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang telah diisi lengkap dan benar
    5. Formulir Keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang
    6. Akte kematian dari instansi yang berwenang;
    7. Surat keterangan kematian/bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang;
    8. Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi jika meninggal dunia karena
    9. Surat keterangan dari kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan;
    10. Surat keterangan dari kepolisian dalam hal Tertanggung mengalami kejadian Kecelakaan beserta hasil pemeriksaan penunjang;
    11. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung berkaitan dengan dokumen klaim
  2. Manfaat Rawat Inap karena Kecelakaan
    1. Fotokopi KTP
    2. Formulir Klaim yang telah diisi lengkap dan benar
    3. Formulir Keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang
    4. Surat keterangan dari kepolisian dalam hal Tertanggung mengalami kejadian Kecelakaan beserta hasil pemeriksaan penunjang;
    5. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung berkaitan dengan dokumen klaim

Formulir klaim dan Formulir Surat Keterangan Dokter bisa didapatkan dengan cara:

  1. Menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di cabang Bank Mandiri terdekat;
  2. Menghubungi layanan call center AXA Mandiri di nomor 1500803 atau email ke: customer@axa-mandiri.co.id;
  3. Download/unduh melalui website: www.axa-mandiri.co.id

Tata Cara dan Syarat Klaim Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dapat:

Dikirimkan ke:

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)

AXA Tower, lantai 8

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City

Jakarta 12940, Indonesia

Atau mengantar langsung ke:

Customer Care Center

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)

AXA Tower, lantai dasar,

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City

Jakarta 12940, Indonesia