Asuransi Proteksi Jantung

Asuransi Mandiri Proteksi Jantung merupakan produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat penggantian biaya Rawat Inap dengan pembayaran langsung (cashless) atau reimbursement yang meliputi: biaya kamar, tindakan bedah, aneka perawatan rumah sakit, biaya kunjungan Dokter Umum dan Dokter Spesialis Jantung, biaya perawatan sebelum dan sesudah Rawat Inap, biaya akomodasi pendamping dan juga manfaat santunan tunai harian, manfaat santunan meninggal dunia, serta manfaat pengembalian Premi.
  1. Manfaat Rawat Inap :
    1. Apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap akibat Penyakit Jantung yang memerlukan pelayanan yang Diperlukan Secara Medis, maka Penanggung akan membayarkan setiap biaya Wajar dan Umum yang dibebankan oleh Rumah Sakit sesuai dengan kuitansi yang diterbitkan oleh Rumah Sakit dengan ketentuan biaya tersebut tidak melebihi Batas Manfaat Tahunan yang dimiliki oleh Tertanggung sebagaimana tercantum pada Tabel Manfaat Asuransi Mandiri Proteksi Jantung, yang terdiri dari:
    2. Manfaat lainnya :
      • Biaya Kamar
      • Biaya Tindakan Bedah
      • Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
      • Biaya Kunjungan Dokter Umur dan Dokter Spesialis Jantung
      • Biaya Perawatan Sebelum dan Sesudah Rawat Inap
      • Biaya Akomodasi Pendamping
  2. Manfaat lainnya :
    1. Santunan Tunai Harian
    2. Santunan Meninggal Dunia
    3. Pengembalian Premi pada tahun ke-3 polis dan kelipatannya sebesar 30% dari premi yang telah dibayarkan selama 36 bulan.
  1. Pemegang Polis berusia 18 tahun sampai dengan 60 tahun (ulang tahun terakhir)
  2. Tertanggung berusia 30 hari sampai dengan 60 tahun (ulang tahun terakhir)
  3. Pendaftaran Asuransi Mandiri Proteksi Jantung dilakukan melalui aktivitas “telemarketing”.
  1. Pengajuan klaim Manfaat Rawat Inap (reimbursement):
    1. Formulir klaim yang telah dilengkapi;
    2. Kuitansi/bukti pembayaran asli selama Perawatan Rawat Inap;
    3. Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama Perawatan Rawat Inap, nama dan harga alat-alat medis yang dipakai selama Perawatan serta nama dan harga pemeriksaan kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan);
    4. Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik yang dilakukan selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan);
    5. Surat keterangan dokter untuk klaim Perawatan Rawat Inap dari dokter yang merawat (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan), dan
    6. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan klaim dan dianggap perlu oleh Penanggung.
  2. Pengajuan klaim Manfaat Santunan Harian:
    1. Formulir klaim yang telah dilengkapi;
    2. Kuitansi/bukti pembayaran asli selama Perawatan Rawat Inap;
    3. Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama Perawatan Rawat Inap, nama dan harga alat-alat medis yang dipakai selama Perawatan serta nama dan harga pemeriksaan kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan);
    4. Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik yang dilakukan selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan);
    5. Surat keterangan dokter untuk klaim Perawatan Rawat Inap dari dokter yang merawat (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan), dan
    6. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan klaim dan dianggap perlu oleh Penanggung.
  3. Pengajuan Klaim Manfaat Santunan Meninggal Dunia:
    1. Polis; dan
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Passpor dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung, Termaslahat dan /atau pihak yang mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis; (fotokopi) dan
    3. Surat kuasa asli dari Pemegang Polis atau Termaslahat yang bermeterai cukup dan ditandatangani (apabila dikuasakan); dan
    4. Formulir klaim meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli); dan
    5. Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang yang telah ditandatangani oleh Dokter dan diberi stempel dari Rumah Sakit yang bersangkutan tentang sebab-sebab kematian (asli); dan
    6. Akta kematian dari instansi yang berwenang (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir); dan
    7. Surat keterangan kematian/bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir); dan
    8. Apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan di luar wilayah Republik Indonesia, maka surat keterangan meninggal dunia harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat; dan
    9. Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir); dan
    10. Surat keterangan dari kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (asli/ fotokopi yang telah dilegalisir); dan
    11. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim

Formulir klaim dan Formulir Surat Keterangan Dokter bisa didapatkan dengan cara:

  1. Menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di cabang Bank Mandiri terdekat;
  2. Menghubungi layanan call center AXA Mandiri di nomor 1500803 atau email ke: customer@axa-mandiri.co.id;
  3. Download/unduh melalui website: www.axa-mandiri.co.id



Tata Cara dan Syarat Klaim Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dapat:

Dikirimkan ke:

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)

AXA Tower, lantai 8

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City

Jakarta 12940, Indonesia

Atau mengantar langsung ke:

Customer Care Center

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)

AXA Tower, lantai dasar,

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City

Jakarta 12940, Indonesia