Perlindungan pelunasan dari resiko dengan mandiri kartu kredit

Mandiri Proteksi Penyakit Tropis

Asuransi Mandiri Proteksi Penyakit Tropis adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat penggantian biaya perawatan rawat inap dengan pembayaran langsung (cashless) atau reimbursement atas cakupan penyakit (penyakit tropis) yaitu Campak, Chikungunya, Demam Berdarah, Hepatitis A, Malaria, Tifus (Thypoid), dan Zika. 

Pembayaran premi dilakukan secara bulanan atau tahunan. Produk ini memberikan pertanggungan sampai dengan usia tertanggung mencapai tujuh puluh (70) tahun. Masa asuransi untuk produk ini adalah 1 (satu) tahun dan akan diperpanjang secara otomotis pada saat ulang tahun polis. 

  1. Manfaat Perawatan Rawat Inap :
    1. Apabila Tertanggung memerlukan Perawatan Rawat Inap di rumah sakit setelah didiagnosa menderita salah satu cakupan penyakit, AXA Mandiri akan membayarkan seluruh tagihan rumah sakit selama Perawatan Rawat Inap yang memenuhi syarat sampai dengan jumlah maksimum manfaat tahunan per tahun (sesuai plan yang diambil oleh Pemegang Polis) sebagaimana tercantum dalam tabel manfaat.
    2. Dengan memperhatikan ketentuan butir a di atas, Tertanggung dapat mengambil kelas kamar yang tersedia di rumah sakit dengan batas maksimum dari biaya kamar per hari (sesuai dengan plan yang diambil oleh Pemegang Polis) sebagaimana tercantum di dalam tabel manfaat yang akan mengurangi manfaat tahunan per tahun.
    3. Apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit dengan biaya kamar melebihi dari batas maksimum dari biaya kamar per hari (sesuai dengan plan yang diambil oleh Pemegang Polis) sebagaimana tercantum di dalam tabel manfaat, maka:
      1. Manfaat Perawatan Rawat Inap yang dibayarkan oleh Penanggung adalah sebesar hasil perhitungan dengan rumus sebagai berikut dengan maksimum pembayaran sesuai dengan manfaat tahunan per tahun (sesuai plan yang diambil oleh Pemegang Polis)

        Keterangan : 
        BKP : Biaya kamar sesuai plan yang diambil;
        BKA : Biaya kamar aktual yang digunakan
      2. Selisih dari manfaat Perawatan Rawat Inap yang dibayarkan oleh AXA Mandiri sebagaimana yang dimaksud dalam butir (i) di atas dengan total tagihan rumah sakit akan menjadi kewajiban Tertanggung.
    4. Tagihan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas yang akan Penanggung bayarkan adalah sebagai berikut:
      1. biaya kamar;
      2. biaya kunjungan dokter;
      3. biaya perawatan, obat, dan alat kesehatan;
      4. biaya perawatan intensif di kamar ICU (Intensive Care Unit), konsultasi dan _sioterapi saat masuk rumah sakit untuk mendapatkan Perawatan suatu kondisi medis
      5. dan apabila Perawatan terkait langsung dengannya; dan
      6. biaya Perawatan medis lain yang memenuhi syarat terkait dengan Perawatan Rawat Inap atas cakupan penyakit.
    5. Apabila Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis asuransi untuk kondisi medis yang sama, maka Penanggung hanya akan membayarkan manfaat tunai per hari (sesuai plan yang diambil oleh Pemegang Polis) sebagaimana tercantum di dalam tabel manfaat yang akan mengurangi manfaat tahunan per tahun.
  2. Manfaat tambahan pengembalian Premi:
    Apabila Pemegang Polis memilih untuk melengkapi Polisnya dengan manfaat tambahan berupa pengembalian premi, maka AXA Mandiri akan membayarkan pengembalian Premi pada akhir ulang tahun Polis ke-3 (tiga) dan kelipatannya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Premi yang telah dibayarkan selama 36 (tiga puluh enam) bulan terakhir kepada Pemegang Polis apabila:
    1. Polis tetap aktif sampai dengan ulang tahun Polis ke-3 (tiga) sejak tanggal berlakunya Polis; dan
    2. Tidak ada klaim Tertanggung yang dibayarkan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
  1. Pemegang Polis berusia 18 tahun sampai dengan 65 tahun (ulang tahun terakhir) 
  2. Tertanggung berusia 15 hari sampai dengan 65 tahun (ulang tahun terakhir) 
  3. Pendaftaran Asuransi Mandiri Proteksi Penyakit Tropis dilakukan melalui aktivitastelemarketing 
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi; 
  2. Kuitansi/bukti pembayaran asli selama Perawatan Rawat Inap; 
  3. Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama Perawatan Rawat Inap, nama dan harga alat-alat medis yang dipakai selama Perawatan serta nama dan harga pemeriksaan kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan); 
  4. Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik yang dilakukan selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan); 
  5. Surat keterangan dokter untuk klaim Perawatan Rawat Inap dari dokter yang merawat (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh rumah sakit yang bersangkutan), dan 
  6. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan klaim dan dianggap perlu oleh Penanggung.

Formulir klaim dan Formulir Surat Keterangan Dokter bisa didapatkan dengan cara:

  1. Menghubungi Financial Advisor AXA Mandiri di cabang Bank Mandiri terdekat;
  2. Menghubungi layanan call center AXA Mandiri di nomor 1500803 atau email ke: customer@axa-mandiri.co.id;
  3. Download/unduh melalui website: www.axa-mandiri.co.id

Tata Cara dan Syarat Klaim Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dapat:


Dikirimkan ke:

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)
AXA Tower,
lantai 8
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia


Atau mengantar langsung ke:
Customer Care Center
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)
AXA Tower, lantai dasar,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia