Secure Plan
mandiri secure plan adalah Produk asuransi jiwa berjangka dengan pengembalian premi yang memberikan Maslahat berupa Uang Pertanggungan dan Pengembalian Premi apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena sebab apapun atau Meninggal Dunia karena Kecelakaan. Produk ini disediakan oleh AXA mandiri bekerjasama dengan mandiri Kartu Kredit. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak dijamin oleh bank.
Asuransi mandiri Secure Plan hanya bisa dibayarkan menggunakan mandiri Kartu Kredit, dengan periode pembayaran bulanan dan tahunan.
Berikut adalah benefit/perlindungan dari produk mandiri Secure Plan
Maslahat Tertanggung Meninggal Dunia
- Tahun pertama : 100% pengembalian Premi yang telah dibayar.
- Tahun kedua : 100% Uang Pertanggungan.
Maslahat Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Akan dibayarkan 200% dari Uang Pertanggungan.
Maslahat Pengembalian Premi (Return of Premium Benefit)
Jika selama:
- 5 tahun berturut-turut tidak ada klaim Tertanggung yang dibayar oleh Penanggung dan Polis masih aktif, maka akan dibayarkan maslahat pengembalian Premi sebesar 50% dari total Premi yang telah dibayarkan.
- 10 tahun berturut-turut tidak ada klaim Tertanggung yang dibayar oleh Penanggung dan Polis masih aktif, maka akan dibayarkan maslahat pengembalian Premi sebesar 60% dari total Premi yang telah dibayarkan.
Tabel Premi dan Uang Pertanggungan sebagai berikut:
Usia | Premi Bulanan (dalam Rupiah) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Plan A 150.000 |
Plan B 250.000 |
Plan C 350.000 |
Plan D 500.000 |
Plan E 750.000 |
Plan F 1.000.000 |
Plan G 1.250.000 |
Plan H 1.500.000 |
|
Uang Pertanggungan (dalam Rupiah) | ||||||||
18-25 | 50.000.000 | 75.000.000 | 105.000.000 | 150.000.000 | 225.000.000 | 300.000.000 | 375.000.000 | 400.000.000 |
26-30 | 45.000.000 | 70.000.000 | 100.000.000 | 140.000.000 | 210.000.000 | 280.000.000 | 350.000.000 | 400.000.000 |
31-35 | 40.000.000 | 65.000.000 | 95.000.000 | 130.000.000 | 195.000.000 | 260.000.000 | 325.000.000 | 390.000.000 |
36-40 | 35.000.000 | 60.000.000 | 85.000.000 | 120.000.000 | 180.000.000 | 240.000.000 | 300.000.000 | 360.000.000 |
41-45 | 30.000.000 | 50.000.000 | 70.000.000 | 100.000.000 | 150.000.000 | 200.000.000 | 250.000.000 | 300.000.000 |
46-50 | 25.000.000 | 40.000.000 | 55.000.000 | 80.000.000 | 120.000.000 | 160.000.000 | 200.000.000 | 240.000.000 |
51-55 | 15.000.000 | 25.000.000 | 35.000.000 | 50.000.000 | 75.000.000 | 100.000.000 | 125.000.000 | 150.000.000 |
Perlindungan asuransi akan berlaku seperti yang tertera pada Data Polis yang akan diterima oleh nasabah. Perlindungan aktif pada saat premi pertama nasabah berhasil didebet.
Prosedur pengembalian premi
- Formulir Pengajuan Maslahat pengembalian Premi yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
- Identitas diri resmi yang masih berlaku dari Pemegang Polis dan/atau dari yang mengajukan; dan
- Surat Kuasa asli dari Pemegang Polis yang bermaterai cukup (apabila dikuasakan); dan
- Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung.
Bukti kepesertaan nasabah
Polis akan dikirimkan oleh AXA mandiri dalam waktu maksimal 14 hari kerja untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya atau 21 hari kerja untuk wilayah di luar Jabodetabek.
Pembebanan premi
Premi mulai dibebankan sesuai dengan siklus pendebetan yang ada pada mandiri Kartu Kredit atau pada tabungan mandiri
Cara mengajukan klaim
Berkas pengajuan klaim harus diserahkan kepada AMFS (Departemen Klaim) maksimal dalam jangka waktu - 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal Tertanggung Meninggal Dunia. Diajukan secara tertulis ke alamat :
Up: Bagian Klaim
PT. AXA mandiri Financial Services
AXA Tower, Lantai 9,
Jl. Prof.Dr. Satrio Kav 18 Kuningan City
Jakarta 12940
Tel: +62 21 3005 8788
Fax: +62 21 3005 7800
Email: customer@axa-mandiri.co.id
Lampiran dokumen sesuai klaim yang akan diajukan
(hal ini secara detail dapat ditanyakan ke Customer Contact Center AXA mandiri dengan nomor : 021 5797 7888)
Dokumen yang di butuhkan untuk pengajuan klaim
Polis Asli; dan
- Identitas diri resmi yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung, Termaslahat dan/atau dari yang mengajukan; dan
- Surat kuasa asli dari dari Pemegang Polis atau Termaslahat yang bermaterai cukup (apabila dikuasakan); dan
- Formulir klaim meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap;
- Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian; dan
- Akte kematian dari instansi yang berwenang (asli atau copy legalisir); dan
- Surat keterangan kematian / bukti pemakaman / pengabuan dari instansi yang berwenang; dan
- Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal karena Kecelakaan atau meninggal tidak wajar; dan
- Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal karena Kecelakaan atau meninggal tidak wajar; dan
- Apabila Tertanggung meninggal di luar wilayah Republik Indonesia, maka surat keterangan meninggal harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) atau perwakilan negara Indonesia yang disetujui Penanggung; dan
- Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.
Pengajuan klaim harus disertai dengan melampirkan berkas-berkas pendukung dan harus diterima oleh AXA mandiri dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak tanggal Tertanggung meninggal dunia. Apabila pengajuan klaim tidak diterima oleh AXA mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut diatas, maka AXA mandiri mempunyai hak untuk menolak pembayaran Maslahat dari Polis ini.
Pembatalan Polis
- Pembatalan dapat dilakukan Pemegang Polis dengan menghubungi Customer Contact Center AMFS nomor : 021 57977888 (atau nomor perubahannya) ;
- Pembatalan dapat dilakukan Pemegang Polis dengan menghubungi mandiri Call Center 14000 (atau nomor perubahannya) ;
- Permintaan pembatalan melalui Call Center/Contact Center tidak memerlukan permintaan secara tertulis ;
- Permintaan pembatalan melalui point kontak lainnya memerlukan permintaan tertulis dari nasabah
Pengembalian Premi
- Pemegang Polis berhak mendapatkan pengembalian Premi yang telah dibayarkan apabila :
- Membatalkan polis dalam masa cooling off, yaitu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal polis terbit ; atau
- Memiliki keberatan, dispute atau sanggahan atas persetujuan keikutsertaan dalam program dan keberatan tersebut disetujui/terbukti ; atau
- Membatalkan polis sebelum cut off date billing setiap bulannya tetapi Pemegang Polis masih terdebet kartunya untuk pembayaran Premi.
Keterangan lebih lanjut:
1. | Nomor Telpon customer care | : | 021-57977888 |
2. | Alamat email | : | nasabah@axa-mandiri.co.id |
3. | Alamat Customer Care Center dan Customer Care Corner |
: | Customer Care Center AXA Tower Lt GF Jl Prof Dr Satrio Kav 18 Kuningan City Jakarta 12940 |
Customer Care Corner
Jakarta | : | RS Pusat PERTAMINA - Jl Kyai Maja No 43 Kebayoran Baru Jakarta |
Bandung | : | Jl Buah Batu No 110 Lengkong Bandung |
Semarang | : | Panjaitan No 166 Blok H Semarang |
Surabaya | : | Gedung Medan Pemuda Lt 6 Jl Pemuda 27-31 Surabaya |
Medan | : | Bank Mandiri Building 3rd floor - Jl Imam Bonjol No 7 Medan 20122 |
Palembang | : | Branch Office Jl Kapten A Rivai no 39 lantai B1 Palembang 30129 |
Denpasar | : | Rumah Sakit Kasih Ibu Denpasar - Jl Teuku Umar no 120 - Denpasar |