Asuransi Solusi Kesehatan

Asuransi Mandiri Solusi Kesehatan adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat penggantian biaya harian kamar rawat inap Rumah Sakit, penggantian biaya harian kamar unit perawatan intensif, penggantian biaya pembedahan, santunan meninggal dunia karena Kecelakaan, penggantian biaya transportasi ke Rumah Sakit untuk setiap rawat inap serta manfaat pengembalian premi dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Polis.

Pembayaran premi dilakukan secara bulanan, kuartalan, semesteran atau tahunan. Produk ini memberikan pertanggungan sampai dengan usia mencapai 65 (enam puluh lima) tahun. Masa asuransi untuk produk ini adalah 1 (satu) tahun dan diperpanjang secara otomatis pada saat Ulang Tahun Polis.
  1. Manfaat penggantian biaya harian kamar Rawat Inap Rumah Sakit

    AXA Mandiri akan membayarkan manfaat penggantian biaya harian kamar Rawat Inap Rumah Sakit kepada Pemegang Polis, apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap yang disebabkan oleh Penyakit dan/atau Cedera Tubuh dalam jumlah santunan per hari sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan untuk jangka waktu yang tidak melebihi atau maksimum 90 (sembilan puluh) hari per tahun.

  2. Manfaat penggantian biaya harian kamar Unit Perawatan Intensif

    AXA Mandiri akan membayarkan manfaat penggantian biaya harian kamar Unit Perawatan Intensif kepada Pemegang Polis, apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap di Unit Perawatan Intensif di Rumah Sakit yang disebabkan oleh Penyakit dan/atau Cedera Tubuh dalam jumlah santunan per hari sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan untuk jangka waktu yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari per tahun. Pembayaran manfaat ini merupakan bagian dari pembayaran manfaat penggantian biaya harian kamar Rawat Inap.

  3. Manfaat penggantian biaya Bedah

    AXA Mandiri akan membayarkan manfaat penggantian biaya Bedah kepada Pemegang Polis, apabila Tertanggung menjalani pembedahan yang dilakukan oleh Dokter di Rumah Sakit yang disebabkan oleh Penyakit dan/atau Cedera Tubuh sebesar perkalian persentase untuk pembedahan sesuai dengan daftar pembedahan sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Umum Polis dengan jumlah santunan maksimum per tahun sebagaimana tercantum dalam Data Polis.

  4. Manfaat penggantian biaya transportasi ke Rumah Sakit

    AXA Mandiri akan membayarkan manfaat penggantian biaya transportasi ke Rumah Sakit kepada Pemegang Polis, apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap yang disebabkan oleh Penyakit dan/atau Cedera Tubuh dalam jumlah santunan per Rawat Inap sebagaimana tercantum dalam Data Polis.

  5. Manfaat santunan meninggal dunia karena Kecelakaan

    AXA Mandiri akan membayarkan sejumlah uang yang merupakan manfaat santunan meninggal dunia karena Kecelakaan sebagaimana tercantum dalam Data Polis, apabila Tertanggung meninggal dunia. Dengan telah dilakukannya pembayaran Manfaat santunan meninggal dunia karena Kecelakaan oleh Penanggung maka untuk selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.

  6. Manfaat pengembalian Premi

    AXA Mandiri akan membayarkan manfaat pengembalian Premi pada akhir Ulang Tahun Polis ke-5 (lima) dan kelipatannya sebesar 50% (lima puluh persen) dari Premi yang telah dibayarkan selama 60 (enam puluh) bulan terakhir kepada Pemegang Polis apabila:

    1. Polis tetap aktif sampai dengan Ulang Tahun Polis ke-5 (lima) sejak Tanggal Berlakunya Polis. Jika terjadi pemulihan Polis, maka manfaat pengembalian premi akan tetap dihitung dari Tanggal Berlakunya Polis di awal masa asuransi; dan
    2. Tidak ada klaim Tertanggung yang dibayarkan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Berlakunya Polis dan selanjutnya untuk setiap kelipatan 5 (lima) tahun berikutnya; dan
    3. Tidak ada Premi yang tertunggak.
    4. Ketentuan huruf a, b, dan c diatas akan tetap berlaku disetiap kelipatan perpanjangan Polis per 5 (lima) tahun. Dalam hal manfaat pengembalian premi telah dibayarkan kepada pemegang polis, polis akan diperpanjang otomatis selama pendebetan premi berhasil dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo berikutnya.
  1. Usia masuk Tertanggung: 0 tahun (15 hari) – 60 tahun;
  2. Pendaftaran Asuransi Mandiri Solusi Kesehatan dilakukan melalui aktifitas Telemarketing;
  3. Keikutsertaan dilakukan dengan konfirmasi yang dilakukan melalui Telemarketing di antaranya mengenai hal-hal di bawah ini:
    1. Informasi manfaat asuransi;
    2. Informasi biaya asuransi;
    3. Persetujuan dari Nasabah mengenai keikutsertaan/pendaftaran produk asuransi;
    4. Persetujuan pembebanan biaya Premi dari Produk Asuransi;
    5. Pernyataan mengenai pihak yang menyediakan Produk Asuransi.
  4. Kewajiban Pemegang Polis:
    1. Memberikan informasi dengan benar dan lengkap.
    2. Membayar Premi sesuai dengan cara bayar (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan) sebelum atau pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam Data Polis.
    3. Mempelajari isi Polis dalam masa bebas lihat Polis yaitu 20 hari kalender sejak Polis diterima Pemegang Polis untuk memastikan polis dapat aktif dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
    4. Apabila Premi tidak dibayarkan, maka akan terjadi risiko dimana klaim bisa tidak dibayarkan pada saat pengajuan.
  1. Setiap pengajuan klaim pembayaran Manfaat Asuransi harus dilakukan secara tertulis dan diajukan kepada AXA Mandiri oleh Pemegang Polis. Apabila Pemegang Polis Berhalangan, maka yang berhak mengajukan adalah Termaslahat. Apabila Termaslahat Berhalangan, maka ahli waris dari Termaslahat yang sah menurut hukum yang berhak mengajukan klaim pembayaran Manfaat Asuransi.
  2. Apabila Termaslahat terdiri dari beberapa orang, maka salah seorang diantara Termaslahat tersebut dapat di tunjuk sebagai kuasa untuk mengajukan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi.
  3. Pengajuan klaim harus disertai dengan dokumen-dokumen asli yang diminta oleh Penanggung dalam kurun waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung keluar dari Rumah Sakit atau tanggal tagihan, mana yang paling akhir. Penanggung memiliki hak untuk meminta informasi tambahan untuk melakukan proses administrasi klaim. Apabila dokumen-dokumen klaim tidak dapat disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak pembayaran klaim atas Polis ini.
  4. Apabila Pemegang Polis, Tertanggung, Termaslahat, dan/atau pihak lain yang berkepentingan atas Manfaat Asuransi telah memberikan keterangan yang tidak benar atau memberikan keterangan palsu atau memanipulasi dokumen sehubungan pengajuan klaim Manfaat Asuransi atau pengajuan klaim tidak sesuai dengan ketentuan Polis ini, maka AXA Mandiri berhak untuk:
    1. Menolak untuk membayar Manfaat Asuransi;
    2. Mengakhiri Polis ini;
    3. Mengajukan upaya dan tuntutan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk meminta kembali seluruh pembayaran Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Penanggung.
  5. AXA Mandiri akan menginformasikan hasil dari proses klaim dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja atau 60 (enam puluh) hari kerja untuk klaim yang membutuhkan investigasi lebih lanjut. Periode waktu diatas dimulai setelah dokumen – dokumen yang dibutuhkan diterima dengan lengkap oleh Penanggung.

Dokumentasi Klaim

  1. Dokumen pengajuan klaim manfaat penggantian biaya harian kamar Rawat Inap Rumah Sakit, manfaat penggantian biaya harian kamar Unit Perawatan Intensif, manfaat penggantian biaya Bedah dan manfaat penggantian biaya transportasi ke Rumah Sakit, maka Pemegang Polis wajib melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
    1. Formulir klaim yang telah dilengkapi;
    2. Kuitansi/bukti pembayaran asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan selama Perawatan Rawat Inap dan memberikan keterangan lebih lanjut tentang alasan memberikan kuitansi dalam bentuk fotokopi;
    3. Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama Perawatan Rawat Inap, nama dan harga alat-alat medis yang dipakai selama Perawatan serta nama dan harga pemeriksaan kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan);
    4. Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik yang dilakukan selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan);
    5. Surat Keterangan Dokter untuk klaim Perawatan Rawat Inap dari dokter yang merawat (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan);
    6. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan klaim dan dianggap perlu oleh Penanggung.
  2. Dokumen pengajuan klaim manfaat santunan meninggal dunia karena Kecelakaan, maka Pemegang Polis wajib melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
    1. Polis; dan
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Passpor dan KITAS (jika WNA) yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung, Termaslahat dan /atau pihak yang mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis; dan
    3. Surat kuasa asli dari Pemegang Polis atau Termaslahat yang bermeterai cukup dan ditandatangani (apabila dikuasakan); dan
    4. Formulir klaim meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli); dan
    5. Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang yang telah ditandatangani oleh Dokter dan diberi stempel dari Rumah Sakit yang bersangkutan tentang sebab-sebab kematian (asli); dan
    6. Akta kematian dari instansi yang berwenang (asli atau fotokopi legalisir); dan
    7. Surat keterangan kematian/bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang (asli/ fotokopi legalisir); dan
    8. Apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan di luar wilayah Republik Indonesia, maka surat keterangan meninggal dunia harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat; dan
    9. Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi asli dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (asli/ fotokopi legalisir); dan
    10. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan (asli/ fotokopi legalisir); dan
    11. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.
    12. Tidak ada dokumen yang harus diajukan oleh Pemegang Polis untuk pengajuan manfaat pengembalian Premi. Penanggung akan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pembayaran manfaat pengembalian Premi pada akhir Ulang Tahun Polis ke-5 (lima).

Formulir klaim dan Formulir Surat Keterangan Dokter bisa didapatkan dengan cara:

  1. Menghubungi layanan Customer Care AXA Mandiri Financial Services di:

    Telp: (021) 5797 7888 atau

    email:asabah@axa-mandiri.co.id

    Download/Unduh melalui website:www.axa-mandiri.co.id

  2. Dokumen klaim dapat dikirimkan ke:

    PT AXA Mandiri Financial Services

    AXA Tower, lantai 8

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City

    Jakarta 12940, atau

    Mengantar langsung ke:

    Customer Care Center

    PT AXA Mandiri Financial Services

    AXA Tower, lantai dasar,

    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Kuningan City

    Jakarta 12940