Perlindungan pelunasan dari resiko dengan mandiri kartu kredit

Asuransi Mandiri Protection Plus


Mandiri Protection Plus adalah program perlindungan bagi Anda sebagai pemegang Mandiri Kartu Kredit dari kewajiban melunasi tagihan apabila terjadi musibah sakit atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat total tetap, cacat total sementara, rawat inap di rumah sakit, atau terdiagnosis salah satu dari 3 (tiga) penyakit kritis (kanker, serangan jantung, stroke).

Perlindungan hingga 300% bagi Anda pemegang Mandiri Kartu Kredit dengan Mandiri Protection Plus. Manfaat 100% dari total tagihan untuk pelunasan tagihan kartu kredit dan 200% dari total tagihan sebagai santunan duka cita bagi ahli waris untuk manfaat meninggal dunia.

Premi hanya 0,69% dari total tagihan setiap bulannya dengan perlindungan manfaat hingga 300%.

 

Daftar Mandiri Protection Plus
Bonus e-Voucher Rp 50 Ribu
Dengan Mandiri Kartu Kredit

Mandiri Protection Plus

Mandiri Protection Plus merupakan program perlindungan bagi pemegang Mandiri Kartu Kredit dari kewajiban melunasi tagihan apabila terjadi musibah sakit atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat total tetap, cacat total sementara, rawat inap di rumah sakit, atau terdiagnosis salah satu dari 3 (tiga) penyakit kritis (kanker, serangan jantung, stroke). Premi hanya 0,69% dari seluruh total tagihan setiap bulannya.

Program Mandiri Protection Plus (Manpro Plus) Bonus e-Voucher

    1. Mekanisme program adalah sebagai berikut :
      • Nasabah melakukan atau setuju pendaftaran Mandiri Protection Plus melalui agent telesales, referral SGK, WA Blast & call center.
      • Terdapat pendebetan premi pada bulan pertama sejak didaftarkan.
      • Minimum premi yang berhak mendapatkan bonus e-Voucher adalah Rp 50,000.
      • Nilai e-Voucher yang diberikan adalah sebagai berikut ini :
        Nilai Premi (Rp) Tagihan (Rp) Nominal e-Voucher (Rp)

        50,000

        7,250,000

        50,000

      • Berlaku untuk seluruh Mandiri Kartu Kredit.
    2. Mekanisme program adalah sebagai berikut :
      • Nasabah yang setuju didaftarkan Mandiri Protection Plus dan sesuai dengan kriteria akan mendapatkan bonus e-Voucher.
      • Bonus e-voucher dapat ditukarkan di Tokopedia.
      • Kriteria nasabah yang berhak mendapatkan bonus e-Voucher :
        1. Kartu Kredit nasabah tidak terdaftar Mandiri Protection Plus saat mendaftar.
        2. Berlaku untuk seluruh Mandiri Kartu Kredit.
        3. Kartu Kredit nasabah dalam kondisi normal, sudah diaktivasi, tidak terblokir dan kolektibilitas baik
        4. Pendaftaran Mandiri Protection Plus berhasil dilakukan di system Bank Mandiri
        5. Berlaku untuk nasabah yang mendaftarkan Mandiri Protection Plus pada periode program melalui channel agent telesales, referral SGK, website, WA Blast & call center.
      • Bonus e-voucher akan dikirimkan melalui WA Blast maksimal 30 hari kerja setelah pendebetan pertama berhasil.
      • Bonus e-voucher hanya diberikan 1 kali untuk masing – masing Kartu Kredit nasabah.
      • 1 nasabah dapat menerima lebih dari 1 kali bonus e-voucher, berdasarkan jumlah kartu yang didaftarkan Mandiri Protection Plus saat periode program berlangsung.
      • Program bonus e-voucher berlaku untuk seluruh nasabah yang sesuai dengan kriteria.

Periode Program Daftar Mandiri Protection Plus Bonus e-Voucher

Program berlangsung 1 Januari 2024 - 31 Desember 2024.


Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran Mandiri Protection Plus?

Channel Pendaftaran

Langkah – Langkah Pendaftaran

Agent Telesales

  • Nasabah dihubungi oleh agent telesales untuk penjelasan benefit
  • Nasabah setuju

Call Center

  • Nasabah menghubungi mandiri call 14000
  • Agent mandiri call 14000 akan mencatat nasabah yang tertarik
  • Nasabah dihubungi oleh agent telesales untuk penjelasan benefit
  • Nasabah setuju

Website

  • Nasabah mengunjungi website Mandiri Kartu Kredit (bmri.id/manproplus)
  • Nasabah klik button “Apply Now”
  • Nasabah mengisi simple form aplikasi pendaftaran
  • Nasabah dihubungi oleh agent telesales untuk penjelasan benefit
  • Nasabah setuju

WhatsApp (WA) Blast

  • Nasabah menerima penawaran Manpro Plus melalui pesan singkat di Whatsapp (WA)
  • Nasabah membalas YA (Setuju) dihubungi untuk penjelasan lebih lanjut
  • Nasabah dihubungi oleh agent telesales untuk penjelasan benefit
  • Nasabah setuju

Referal SGK

  • Nasabah melakukan pengisian aplikasi Mandiri Kartu Kredit melalui Sales Generalis Konsumtif
  • Nasabah memberikan remarks dan tandatangan setuju pada kolom Fasilitas Asuransi Mandiri Protection Plus di aplikasi Mandiri Kartu Kredit
  • Nasabah dihubungi oleh agent telesales untuk penjelasan benefit
  • Nasabah setuju

Syarat dan Ketentuan

  1. Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas pembayaran ganda terhadap tagihan yang disebabkan oleh kesalahan pemegang kartu dan atau ketidaksesuaian informasi tagihan dari rekanan bank mandiri.
  2. Munculnya nilai tagihan di lembar tagihan bulanan pemegang kartu tergantung pada tanggal cetak lembar tagihan nasabah.
  3. Untuk pembatalan dan perubahan atau penggantian kartu kredit, pemegang kartu wajib menghubungi mandiri call 14000.
  4. Pemegang kartu membebaskan Bank Mandiri dari tanggung jawab dan pemberian ganti rugi dalam bentuk apapun dan keluhan, gugatan yang diajukan oleh pemegang kartu atau kuasa pemegang kartu kepada rekanan bank mandiri.

Bagaimana cara melakukan penukaran bonus e-voucher?

Berikut cara penukaran e-voucher :

  1. Nasabah menerima WhatsApp Blast berisi link e-voucher dan masa berlaku voucher. Pengirim : Bank Mandiri, dan isi WhatsApp Blast : “Selamat! Anda mendapatkan eVoucher Tokopedia/Alfamart senilai Rp (nominal). Klik link more.id/o/xxxxx untuk penukaran. Berlaku s/d xxxx. Hub14000.”
  2. Nasabah klik link e-voucher dan menyimpan kode voucher dengan cara capture/screenshot atau meng-copy kode tersebut.
  3. Voucher tidak berlaku bila sudah melewati masa kadaluarsa
  4. Voucher hanya dapat ditukarkan 1 kali selama periode program.

Dapatkah berhenti dari Program Mandiri Protection Plus

Berikut cara proses untuk berhenti Program Mandiri Protection Plus

  1. Mengirimkan Surat Pernyataan yang ditandatangani, Fotocopy KTP, dan Fotocopy Mandiri Kartu Kredit. Dokumen dikirim melalui e-mail ke mandiricare@bankmandiri.co.id
  2. Menghubungi Mandiri Call 14000

Dapatkah Mandiri Protection Plus tidak berhasil debet / gagal?

Mandiri Protection Plus akan secara otomatis non-aktif ketika premi yang jatuh tempo belum dibayarkan.

Info lebih lanjut mengenai Mandiri Protection Plus

Info lebih lanjut hubungi mandiri call 14000 atau bmri.id/manproplus

Usia Masuk :

18-64 tahun (pertanggungan hingga maksimum usia 65 tahun)

 

Syarat kepesertaan :

Pemegang Kartu Utama beserta Kartu Tambahan Mandiri Kartu Kredit

 

Masa Bertahan :

Masa bertahan hidup selama 30 (tiga puluh) hari sejak Tertanggung terdiagnosis Penyakit Kritis.

 

Masa Leluasa :

Masa selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo dimana pertanggungan asuransi akan tetap berlaku walaupun Premi belum dibayar lunas. Jika Peristiwa Yang Dipertanggungkan terjadi dalam Masa Leluasa, maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan akan dikurangi Premi yang jatuh tempo.

Tertanggung:

Tertanggung adalah pemegang kartu kredit utama dari Mandiri Kartu Kredit yang atas jiwanya diikutsertakan dalam perjanjian asuransi dan telah disetujui pertanggungan asuransinya oleh Penanggung berdasarkan Polis.

Masa Pertanggungan :

Jangka waktu pertanggungan asuransi bagi Tertanggung sejak Tanggal Berlakunya Pertanggungan sampai dengan berakhirnya pertanggungan asuransi berdasarkan ketentuan Polis ini.

 

Masa Tunggu :

Masa dimana periode ini tidak diperkenankan untuk mengajukan klaim Manfaat Asuransi dan klaim Manfaat Asuransi tidak berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk manfaat Penyakit Kritis berlaku Masa Tunggu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Berlakunya Pertanggungan.
  2. Untuk Manfaat Cacat Total Sementara atau Cacat Total Tetap berlaku Masa Tunggu selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Berlakunya Pertanggungan.
  3. Untuk Manfaat Rawat Inap berlaku Masa Tunggu selama 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak Tanggal Berlakunya Pertanggungan.Jika Tertanggung menjalani Rawat Inap yang disebabkan oleh Kecelakaan, maka tidak berlaku Masa Tunggu.

 

Pembayaran Premi:

Premi merupakan sejumlah pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Mandiri Kartu Kredit (“Tertanggung”) secara bulanan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Pemegang Polis”) sebesar 0,69% dihitung dari total tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung*. Total tagihan Mandiri Kartu Kredit meliputi seluruh tagihan pada bulan cetak, biaya, denda, dan sisa cicilan yang belum ditagihkan (jika ada).

 

Uang Pertanggungan:

Batas maksimal Jumlah Hutang yang dapat dibayarkan oleh Penanggung adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk setiap Mandiri Kartu Kredit. Batas maksimal ini berkaitan dengan penentuan Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan untuk Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Penyakit Kritis atau Manfaat Cacat Total Tetap.

 

Berakhirnya Perlindungan :
Terjadinya penutupan Mandiri Kartu Kredit
Tidak dibayarnya premi selama 3 bulan berturut-turut
Mengalami Ketidakmampuan Tetap atau meninggal dunia
Adanya permintaan pembatalan

 

Catatan:

  1. Penanggung adalah PT AXA Financial Services.
  2. Pemegang Polis adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  3. Tertanggung adalah Pemegang Mandiri Kartu Kredit yang mengikuti program asuransi Mandiri Protection Plus.
  4. Peristiwa Yang Dipertanggungkan adalah adalah salah satu dari kondisi berikut ini yang dialami oleh Tertanggung yang terjadi selama Masa Pertanggungan:
    1. Meninggal dunia; atau
    2. Terdiagnosis salah satu dari 3 (tiga) Penyakit Kritis; atau
    3. Cacat Total Sementara/Tetap; atau
    4. Rawat Inap di Rumah Sakit.
  5. Jumlah Hutang adalah jumlah kewajiban atau hutang atas penggunaan Mandiri Kartu Kredit yang terdiri atas Saldo Tagihan Terakhir, semua transaksi, denda-denda, biaya-biaya dan angsuran yang belum ditagihkan (jika ada) sebelum terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan.
  6. Saldo Tagihan Terakhir merupakan total tagihan bulan terakhir atas penggunaan Mandiri Kartu Kreditselain Premi Asuransi Mandiri Protection Plus sebagaimana tercantum pada Lembar Tagihan tercetak sebelum terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan.
  7. Pengecualian atas pembayaran manfaat atau Uang Pertanggungan diatur dalam Sertifikat Polis.

 

Berakhirnya Pertanggungan Tertanggung :

Pertanggungan atas Tertanggung akan berakhir jika salah satu (atau lebih) kondisi di bawah ini terjadi:

  1. Polis ini berakhir; atau
  2. Tertanggung mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau
  3. Tertanggung meninggal dunia/terdiagnosis Penyakit Kritis/menderita Cacat Total Tetap selama Masa Pertanggungan; atau
  4. Premi tidak diterima oleh Penanggung sampai akhir Masa Leluasa; atau
  5. Mandiri Kartu Kredit Tertanggung dibatalkan oleh Pemegang Polis; atau
  6. Penanggung menerima permintaan dari Tertanggung untuk membatalkan pertanggungan asuransi Tertanggung; atau
  7. Pengakhiran pertanggungan asuransi Tertanggung oleh Penanggung terkait pemalsuan atau penipuan, penyembunyian atau penyampaian informasi yang tidak benar, tidak lengkap atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau
  8. Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat, dan/atau pihak lain yang berkepentingan atas Manfaat Asuransi ini telah memberikan keterangan yang tidak benar atau memberikan keterangan palsu atau memanipulasi dokumen sehubungan pengajuan klaim Manfaat Asuransi atau pengajuan klaim tidak sesuai dengan ketentuan Polis.

 

Pengecualian :

Penanggung tidak membayar Manfaat Asuransi apapun apabila Peristiwa Yang Dipertanggungkan diakibatkan secara langsung atau tidak langsung, secara disadari atau tidak, dari satu atau lebih kejadian, yang diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Percobaan bunuh diri atau kegiatan menyakiti diri sendiri atau secara sengaja berada dalam keadaan atau kegiatan bahaya (kecuali merupakan usaha untuk menyelamatkan jiwa) atau turut serta dalam perkelahian, tindakan kejahatan atau suatu percobaan tindakan kejahatan baik aktif maupun tidak, yang dilakukan baik dalam keadaan waras ataupun sebagai akibat keadaan tidak waras; atau
  2. Tindakan kejahatan atau melanggar hukum yang disengaja oleh Tertanggung atau orang yang berkepentingan dalam pertanggungan asuransi ini; atau
  3. Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang berjadwal tetap dan regular; atau
  4. Kejadian yang berkaitan dengan aktivitas atau olahraga berbahaya seperti mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, arum jeram, olahraga berkuda, olahraga musim dingin, tinju dan segala jenis olahraga kontak fisik, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, balon udara, sky diving dan lain-lain), menyelam dengan scuba dan segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu dan lain-lain); atau
  5. Tugas kemiliteran atau kepolisian atau pekerjaan atau jabatan yang mengandung risiko seperti buruh tambang atau pekerjaan atau jabatan lain yang risikonya dapat dipersamakan dengan itu, yang sedang dijalani oleh Tertanggung; atau
  6. Perang (dinyatakan maupun tidak), perlawanan rakyat, pemberontakan massa, aktifitas teroris, pemogokan, kerusuhan, tindakan militer, setiap senjata atau alat yang mengakibatkan letusan fusi atom atau gas radioaktif atau setiap kegiatan yang mirip operasi perang; atau
  7. Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau proses pembuangan limbah atau bahan peledak atau senjata; atau
  8. Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa resep; atau
  9. Pemegang Polis dan/atau Tertanggung bertempat tinggal atau mengalami kejadian yang terjadi di negara-negara sanksi internasional dan negara-negara yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam hal politik dan situasi keamanan yang tidak stabil, seperti tetapi tidak terbatas pada Afghanistan, Irak, Libya, Nigeria, Korea Utara, wilayah Palestina, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Yaman, Iran, Belarus, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Zimbabwe, Rusia, dan Ukraina, Crimea, Sevastopol, dan negara-negara lain dibawah US Sanction Advisory list, United Nation List, OFAC (Office of Foreign Assets Control) List & MINEFI (French Ministry of the Economic & Finance) List dan/atau daftar negara risiko tinggi lainnya; atau
  10. Penyakit, Cedera Tubuh atau perawatan dari Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya, kecuali:
    1. Rawat inap yang terjadi telah melewati 12 (dua belas) bulan dari Tanggal Berlakunya Pertanggungan; atau
    2. Cacat Total Tetap atau Cacat Total Sementara yang terjadi telah melewati 24 (dua puluh empat) bulan dari Tanggal Berlakunya Pertanggungan; atau
  11. Penyakit kelainan bawaan, keturunan, dan kelainan pertumbuhan; atau
  12. Kondisi atau perawatan yang terjadi karena kehamilan, kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, perawatan pra dan pasca kelahiran, aborsi, sterilisasi, kontrasepsi, kesuburan beserta komplikasinya; atau
  13. Menderita penyakit atau perawatan yang timbul atau dihasilkan atau berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC), infeksi yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV), atau Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual; atau
  14. Pengobatan atau perawatan atau operasi gigi/mata, kecuali disebabkan oleh karena kecelakaan; atau
  15. Perawatan di Rumah Sakit untuk pengobatan penyakit mental dan syaraf, alkoholisme, ketergantungan obat, bulimia, anorexia nervosa atau pengobatan yang terjadi akibat penyakit ketuaan, psikis ketuaan, dan kondisi psikis lainnya; atau
  16. Perawatan atau Pembedahan amandel, adenoid, hernia hingga Tertanggung telah dilindungi oleh pertanggungan asuransi ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya Polis; atau
  17. Perawatan yang tidak sesuai dengan diagnosis dan Perawatan medis yang biasa dilakukan untuk penyakit atau tidak sesuai dengan standar praktek kedokteran yang baik atau bukan suatu keharusan atau Perawatan untuk kenyamanan pihak mana pun (termasuk Bedah plastik atau kosmetik); atau
  18. Setiap pembedahan fakultatif yang dipilih oleh Tertanggung tetapi bukan atas rekomendasi atau saran seorang Dokter dalam rangka Perawatan Cedera Tubuh atau Penyakit; atau
  19. Perawatan, atau penggunaan obat, yang belum ditetapkan secara efektif atau yang bersifat eksperimental atau dalam uji klinis. Namun Penanggung akan membayar untuk Perawatan atau penggunaan obat, jika ada persetujuan terlebih dahulu oleh Penanggung secara tertulis, dan juga disediakan Perawatan atau obat yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika Tertanggung menerima Perawatan di Indonesia, atau European Medicines Agency jika Tertanggung menerima pengobatan di Eropa, atau Food and Drug Administration (FDA) jika Tertanggung menerima Perawatan di tempat lain di dunia, dan digunakan dalam persyaratan lisensi tersebut; atau
  20. Perawatan atas Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak Tanggal Berlakunya Pertanggungan ini, baik Tertanggung telah mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup:
  21. Pemeriksaan kesehatan rutin, pemeriksaan medis yang dilakukan bukan dalam rangka Perawatan Cedera Tubuh atau Penyakit
  • Dokumen Klaim Asli dapat dikirimkan ke alamat berikut :

    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

    Customer Care Group
    Unit Correspondence

    Menara Mandiri I Lantai 10,

    Jl. Jend. Sudirman No.54-55, Senayan, Kebayoran Baru

    Jakarta Selatan 12190

 

Ketentuan dalam Pengajuan Klaim Mandiri Potection Plus :

  • Melengkapi semua Dokumen Klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Kartu atau Ahli Waris dan bagian resume medis diisi lengkap dan telah ditandatangani oleh Dokter yang merawat dengan cap dari Rumah Sakit.
  • Pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi harus diberikan kepada Bank Mandiri yang akan disampaikan kepada PT. AXA Mandiri Financial Services secara tertulis dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Tertanggung mengalami Peristiwa Yang Dipertanggungkan. Apabila dokumen-dokumen atas pengajuan klaim tidak disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak pembayaran klaim tersebut.
  • Apabila Pemegang Kartu dan/atau Ahli Waris mengajukan dokumen klaim tidak secara lengkap PT. AXA Mandiri Financial Services akan menganggap sebagai klaim yang belum diajukan.
  • AXA Mandiri Financial Services berhak untuk mendapatkan segala keterangan/catatan medis dari Rumah Sakit dan/atau pihak lain sehubungan dengan diagnosa dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Pemegang Kartu.
  • Apabila klaim disetujui oleh PT. AXA Mandiri Financial Services maka akan dilakukan pembayaran atas Manfaat Asuransi sesuai dengan persetujuan PT. AXA Mandiri Financial Services selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dokumen lengkap telah diterima PT. AXA Mandiri Financial Services.
  • Apabila terdapat pengajuan klaim dan tagihan pada bulan tersebut terdapat tagihan cicilan yang belum tertagih maka akan dilakukan pengurangan pada jumlah manfaat yang disetujui karena memperhitungkan premi Mandiri Protection Plus yang belum terbayarkan. Jumlah manfaat yang akan disetujui akan berpengaruh pada besarnya jumlah santunan yang diberikan kepada Ahli Waris.

Pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi harus diajukan oleh nasabah dengan disertai dengan dokumen pendukung pengajuan klaim yang disyaratkan dan harus diterima dalam kurun waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal nasabah (Tertanggung) mengalami Peristiwa Yang Dipertanggungkan. Apabila dokumen-dokumen atas pengajuan klaim tidak disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka Penanggung (AXA Mandiri Financial Services) mempunyai hak untuk menolak pembayaran klaim tersebut.

 

Dokumen pendukung pengajuan klaim meninggal dunia:

  • Sertifikat Polis; dan
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia asli (diisi oleh Penerima Manfaat) klik disini; dan
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia asli (diisi oleh Dokter) klik disini; dan
  • Lembar Tagihan Mandiri Kartu Kredit; dan
  • Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor/KITAS) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku dari Tertanggung, Penerima Manfaat dan/atau pihak yang mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis; dan
  • Surat keterangan meninggal dunia dari Dokter atau instansi kesehatan yang merawat dan/atau memeriksa Tertanggung (apabila meninggal dunia di Rumah Sakit) atau surat kronologis penyebab kematian yang ditandatangani oleh Penerima Manfaat (apabila meninggal dunia bukan di Rumah Sakit) ; dan
  • Akta Kematian/ surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang (asli/fotokopi legalisir) atau surat bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang (asli/fotokopi legalisir); dan
  • Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan atau meninggal dunia tidak wajar (asli/fotokopi legalisir); dan
  • Surat keterangan dari kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan atau meninggal dunia tidak wajar (asli/fotokopi legalisir); dan
  • Surat keterangan dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat dan death of certificate/sijil kematian dalam hal Tertanggung meninggal dunia di luar wilayah Republik Indonesia (asli/fotokopi legalisir); dan
  • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

 

Dokumen pendukung pengajuan klaim Penyakit Kritis

  • Sertifikat Polis; dan
  • Formulir klaim Penyakit Kritis yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Tertanggung klik disini; dan
  • Formulir klaim Penyakit Kritis yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter klik disini; dan
  • Surat keterangan dari Dokter atau instansi kesehatan yang merawat dan/atau memeriksa Tertanggung; dan
  • Lembar Tagihan Mandiri Kartu Kredit; dan
  • Fotokopi identitas diri Tertanggung (KTP/Passpor/KITAS) yang masih berlaku; dan
  • Laporan medis pendukung (asli/fotokopi legalisir) terkait penyebab Penyakit Kritis (hasil laboratorium, ECG, Patologi Anatomi (PA) dan hasil pemeriksaan lainnya yang dibutuhkan); dan
  • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

 

Dokumen pendukung pengajuan klaim Cacat Total Sementara/Tetap

  • Sertifikat Polis; dan
  • Formulir klaim ketidakmampuan yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Tertanggung klik disini; dan
  • Formulir klaim ketidakmampuan yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter klik disini; dan
  • Surat keterangan dari Dokter atau instansi kesehatan yang merawat dan/atau memeriksa Tertanggung; dan
  • Lembar Tagihan Mandiri Kartu Kredit; dan
  • Fotokopi identitas diri Tertanggung (KTP/Passpor/KITAS) yang masih berlaku; dan
  • Surat pernyataan dari Dokter yang merawat bahwa Tertanggung menderita Cacat Tetap Total yang berlanjut dan tidak dapat disembuhkan; dan
  • Surat keterangan kepolisian dalam hal Tertanggung menderita Cacat Total Sementara atau Cacat Total Tetap karena Kecelakaan (asli/fotokopi legalisir); dan
  • Surat keterangan dari tempat kerja Tertanggung atau surat keterangan RT/RW dan kelurahan (untuk Tertanggung yang berprofesi sebagai pengusaha) yang menerangkan bahwa Tertanggung sudah tidak bekerja lagi selama 6 (enam) bulan terakhir berturut-turut; dan
  • Laporan medis pendukung (asli/fotokopi legalisir) terkait dengan bagian tubuh yang mengalami Cacat (hasil pemeriksaan laboratorium, radiology, dan pemeriksaan lain yang dilakukan Tertanggung); dan
  • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

 

Dokumen pendukung pengajuan klaim Rawat Inap

  • Sertifikat Polis; dan
  • Formulir klaim kesehatan yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Tertanggung klik disini; dan
  • Formulir klaim kesehatan yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter klik disini; dan
  • Lembar Tagihan Mandiri Kartu Kredit; dan
  • Fotokopi identitas diri Tertanggung (KTP/Passpor/KITAS) yang masih berlaku: dan
  • Kuitansi/bukti pembayaran asli selama Perawatan Rawat Inap (asli); dan
  • Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama Perawatan Rawat Inap, nama dan harga alat-alat medis yang dipakai selama Perawatan serta nama dan harga pemeriksaan kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan); dan
  • Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik yang dilakukan selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan); dan
  • Surat keterangan kepolisian apabila penyebab Rawat Inap Tertanggung karena Kecelakaan (asli/fotokopi legalisir); dan
  • Surat keterangan Dokter untuk klaim Perawatan Rawat Inap dari Dokter yang merawat (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan); dan
  • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.
  • Mandiri Protection Plus adalah produk asuransi dari PT. AXA Mandiri Financial Sevices selaku Penanggung. Produk ini BUKAN produk bank, BUKAN tabungan, BUKAN deposito, BUKAN kewajiban dan TIDAK dijamin oleh Bank Mandiri. Keikutsertaan nasabah dalam produk asuransi PT. AXA Mandiri Financial Services bersifat opsional (pilihan nasabah).
  • PT AXA Mandiri Financial Services adalah pihak yang bertanggung jawab pada produk ini. PT AXA Mandiri Financial Services merupakan perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pendaftaran dan Keanggotaan Mandiri Protection

  1. Bagaimana cara saya mendaftarkan diri untuk Mandiri Protection Plus?

    Pemegang Mandiri Kartu Kredit dapat mendaftarkan diri dengan:

    • mengisi data pribadi melalui website Mandiri Kartu Kredit klik disini
    • dihubungi oleh Agent Telemarketing Bank Mandiri, atau
    • menghubungi Mandiri Call 14000
  2. Apa saja persyaratan keanggotaan Mandiri Protection Plus?
    • merupakan pemegang Mandiri Kartu Kredit yang masih berlaku dan berstatus aktif;
    • berusia 18 sampai dengan 64 tahun; dan
    • maksimum pertanggungan Mandiri Protection Plus adalah sampai dengan usia 65 tahun.
  3. Apa status saya dalam keanggotaan Mandiri Protection Plus dan bukti keikutsersertaan yang saya miliki?

    Pemegang Mandiri Kartu Kredit selaku Tertanggung berhak mendapatkan Sertifikat Polis Asuransi Mandiri Protection Plus yang mencakup garis besar dari kondisi dan persyaratan asuransi yang tercantum dalam Polis Induk yang diterbitkan oleh PT AXA Mandiri Financial Services kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Pemegang Polis.

  4. Sejak kapan pertanggungan Mandiri Protection Plus berlaku?

    Pertanggungan mulai berlaku ketika Tertanggung telah masuk dalam daftar tertanggung pada pukul 00.01 WIB di kantor pusat Penanggung dan Mandiri Kartu Kredit telah berhasil didebet untuk pembayaran premi.

 

Premi Mandiri Protection Plus

  1. Berapa biaya premi yang harus saya bayarkan?

    Premi Mandiri Protection Plus yang dibayarkan secara bulanan adalah 0.69% dari total tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung, yang turut meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada).

  2. Bagaimana metode pembayaran premi?

    Pembayaran premi akan dilakukan dengan metode pendebetan secara otomatis dari Mandiri Kartu Kredit Tertanggung.

  3. Apakah ada tenggang waktu pembayaran premi?

    Pembayaran premi mandiri Protection Plus termasuk kedalam pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung.

  4. Apa akibatnya jika saya tidak membayar premi sampai batas waktu yang diberikan?

    Mandiri Protection Plus yang tidak dibayarkan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut akan secara otomatis membatalkan keikutsertaan tertanggung yang berakibat tertanggung tidak akan mendapatkan manfaat pertanggungan Mandiri Protection Plus.

 

Manfaat/Uang Pertanggungan Mandiri Protection Plus

  1. Apa saja peristiwa yang mendasari pengajuan klaim untuk manfaat pertanggungan Mandiri Protection Plus?
    • meninggal dunia; atau
    • cacat total sementara; atau
    • cacat total tetap; atau
    • terdiagnosis salah satu penyakit kritis (Kanker/Stroke/Serangan Jantung);atau
    • rawat inap di Rumah Sakit selama 7 hari berturut – turut
  2. Berapa jumlah manfaat pertanggungan yang dapat saya klaim?
    • Manfaat Meninggal Dunia

      Apabila selama Masa Pertanggungan, Tertanggung meninggal dunia karena Penyakit atau Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar:

      1. 100% (seratus persen) dari Jumlah Hutang kepada Pemegang Polis; dan
      2. 200% (dua ratus persen) dari Jumlah Hutang kepada Penerima Manfaat yang akan dibayarkan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis, untuk selanjutnya Pemegang Polis meneruskannya ke Penerima Manfaat.

      Setelah Manfaat Meninggal Duniaini dibayarkan, pertanggungan asuransi atas Tertanggung akan berakhir.

    • Manfaat Penyakit Kritis

      Apabila selama Masa Pertanggungan, Tertanggung terdiagnosis 3 (tiga) Penyakit Kritisyang terjadi setelah melewati Masa Tunggu dan tetap bertahan hidup sampai melewati periode Masa Bertahan, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen)dari Jumlah Hutang kepada Pemegang Polis. Setelah Manfaat Penyakit Kritis ini dibayarkan, pertanggungan asuransi atas Tertanggung akan berakhir.

      • Manfaat Cacat Total Sementara

        Apabila selama Masa Pertanggungan, Tertanggung mengalami Cacat Total Sementara yang terjadi setelah melewati Masa Tunggu, maka mulai hari ke-31 (tiga puluh satu) sejak Tertanggung dinyatakan Cacat Total berdasarkan Diagnosis Dokter.Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi kepada Pemegang Polis dengan ketentuan sebagai berikut:

        1. 10% (sepuluh persen) dari Saldo Tagihan Terakhir sejak Tertanggung menderita Cacat Total Sementara yang dibayarkan setiap bulannya maksimal selama 6 (enam) bulan;
        2. Cacat Total Sementara yang dialami Tertanggung tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak Tertanggung menderita Cacat Total Sementara;
        3. Selama periode pembayaran Manfaat Cacat Total Sementara, pertanggungan asuransi akan tetap berlaku berdasarkan Jumlah Hutang sebelum terjadinya Cacat Total Sementara dan untuk selanjutnya tidak ada Premi yang dikenakan selama periode ini.
        4. Apabila Tertanggung dinyatakan sembuh dari Cacat Total Sementara oleh Dokter pada periode pembayaran Manfaat Cacat Total Sementara, maka pembayaran Premi kembali menjadi kewajiban dan tanggung jawab Tertanggung dan pertanggungan akan tetap berlanjut sesuai dengan Jumlah Hutang pada saat Tertanggung dinyatakan sembuh.
    • Manfaat Cacat Total Tetap

      Apabila selama Masa Pertanggungan, Tertanggung mengalami Cacat Total Tetap yang terjadi setelah melewati Masa Tunggu, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Hutang kepada Pemegang Polis dikurangi dengan Manfaat Cacat Total Sementara yang telah dibayarkan Penanggung (jika ada). Setelah Manfaat Cacat Total Tetap ini dibayarkan, pertanggungan asuransi atas Tertanggung akan berakhir.

    • Manfaat Rawat Inap

      Apabila selama Masa Pertanggungan, Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit minimal selama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut yang terjadi setelah melewati Masa Tunggu, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Rawat Inap kepada Pemegang Polis dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. 100% (seratus persen) dari Saldo Tagihan Terakhir.
      2. Manfaat Rawat Inap hanya dapat dibayarkan 1 (satu) kali per Tahun Polis dengan batas maksimal manfaat yang dapat dibayarkan kepada Pemegang Polis adalah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap Mandiri Kartu Kredit.
      3. Setelah Manfaat Rawat Inap ini dibayarkan, pertanggungan asuransi atas Tertanggung akan tetap berlaku.
    • Ketentuan antar Manfaat Asuransi
      1. Apabila dalam waktu bersamaan terdapat pengajuan klaim atas lebih dari 1 (satu) Peristiwa Yang Dipertanggungkan, maka Penanggung hanya akan membayarkan Manfaat Asuransi yang bernilai lebih besar.
      2. Apabila dalam periode pembayaran Manfaat Cacat Total Sementara, untuk selanjutnya terdapat pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Penyakit Kritis, Manfaat Cacat Total Tetap, atau Manfaat Rawat Inap maka Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan untuk klaim tersebut akan dikurangi dengan Manfaat Cacat Total Sementara yg telah dibayarkan.
      3. Apabila dalam periode pembayaran Manfaat Cacat Total Sementara, terdapat juga pengajuan klaim Manfaat Rawat Inap, maka untuk selanjutnya jika terdapat pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Penyakit Kritis, atau Manfaat Cacat Total Tetap akan dikurangi dengan Manfaat Cacat Total Sementara dan Manfaat Rawat Inap yg telah dibayarkan.
      4. Batas maksimal Jumlah Hutang yang dapat dibayarkan oleh Penanggung adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk setiap Mandiri Kartu Kredit. Batas maksimal ini berkaitan dengan penentuan Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan untuk Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Penyakit Kritis atau Manfaat Cacat Total Tetap.
      5. Apabila atas Saldo Tagihan Terakhir pada bulan yang sama telah dibayarkan penuh oleh Penanggung, maka tidak ada pembayaran Manfaat Asuransi lagi atas Saldo Tagihan Terakhir bulan tersebut.
        1. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
          • Pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertangggung kepada Pemegang Polis sebesar 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan
          • Pembayaran santunan duka cita kepada ahli waris Tertanggung senilai 200% dari Jumlah Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
        2. Dalam hal Tertanggung cacat total tetap:
          • Pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung kepada Pemegang Polis sebesar 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
        3. Dalam hal Tertanggung cacat total sementara:
          • Pembayaran tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung kepada Pemegang Polis sebesar 10% dari Saldo Tagihan Terakhir atau Rp 100.000, (mana yang lebih besar) setiap bulannya, dengan periode maksimum selama 12 bulan.
        4. Dalam hal Tertanggung tidak mendapatkan pembayaran manfaat pertanggungan dalam kurun waktu 3 tahun berturut –turut dengan rata-rata premi yang telah dibayarkan minimum sebesar Rp 50.000,- perbulan selama periode tersebut:
          • Pembayaran kepada Tertanggung sebesar 20% dari seluruh premi yang telah dibayarkan selama 3 tahun.
  3. Apa yang tergolong cacat total sementara dan cacat total tetap?
    1. Cacat Total adalah cacat/ketidakmampuan yang diderita oleh Tertanggung akibat Penyakit atau Kecelakaan selama Masa Pertanggungan berdasarkan Diagnosis Dokter sehingga Tertanggung tidak dapat melakukan suatu pekerjaan atau memperoleh penghasilan secara terus menerusyang memenuhi salah satu kondisi dibawah ini:
      1. Tidak mampu melakukan minimal 3 (tiga) dari 6 (enam) kegiatan dibawah ini tanpa bantuan dari orang lain:
        1. Mandi: kemampuan untuk mandi atau menyiram (termasuk akan atau setelah mandi atau menyiram) atau mandi dengan sarana lain;
        2. Berpakaian (kemampuan untuk memakai, menanggalkan, mengencang atau melepaskan semua pakaian dan juga tongkat, alat tubuh tiruan atau alat bedah lainnya);
        3. Peralihan: kemampuan untuk memindahkan dari tempat tidur ke kursi atau kursi roda dan sebaliknya;
        4. Perpindahan: kemampuan untuk memindahkan di dalam ruangan dari ruangan ke ruangan pada permukaan yang rata;
        5. Toileting (kemampuan untuk menggunakan closet atau membersihkan anus atau kemih dalam menjaga kebersihan diri);
        6. Makan (kemampuan untuk memberi makan diri sendiri ketika makanan telah dipersiapkan dan tersedia); atau
      2. Apabila salah satu kondisi dibawah ini terjadi:
        1. Kehilangan penglihatan kedua mata secara total dan tidak dapat disembuhkan;
        2. Terputusnya kedua tangan minimal sebatas pergelangan atau kedua kaki minimal sebatas mata kaki atau atau 1 (satu) tangan minimal sebatas pergelangan dan 1 (satu) kaki minimal sebatas mata kaki;
        3. Kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan minimal sebatas pergelangan; atau
        4. Kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) kaki minimal sebatas mata kaki.
    2. Cacat Total Sementara adalah Cacat Total yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada poin I.a Cacat Total, yang harus berlangsung secara terus menerus selama tidak kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tertanggung dinyatakan Cacat Total berdasarkan Diagnosis Dokter.
    3. Cacat Total Tetap adalah Cacat Total yang memenuhi salah satu kondisi di bawah ini:
      1. Kondisi sebagaimana dimaksud pada poin I.a Cacat Total, yang harus berlangsung secara terus menerus selama tidak kurang dari 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Tertanggung dinyatakan Cacat Total berdasarkan Diagnosis Dokter; atau
      2. Kondisi sebagaimana dimaksud pada poin poin I.b Cacat Total.
    4. Cedera Tubuh adalah hilang dan atau kerusakan suatu jaringan tubuh yang dialami Tertanggung, yang semata–mata merupakan akibat langsung dari Kecelakaan dan dibuktikan dengan Diagnosis Dokter.

      Siapakah yang dimaksud Tertanggung?

      Tertanggung adalah pemegang kartu kredit utama dari Mandiri Kartu Kredit yang atas jiwanya diikutsertakan dalam perjanjian asuransi dan telah disetujui pertanggungan asuransinya oleh Penanggung berdasarkan Polis.

      Apabila pemegang kartu kredit utama (basic) mengalami risiko, apakah pemegang kartu kredit tambahannya dapat mengajukan klaim? 
      Pemegang kartu tambahan harus terdaftar Mandiri Protection Plus untuk dapat mengajukan klaim. Apabila tidak terdaftar, maka klaim hanya dapat diajukan untuk tagihan pemegang kartu kredit utama.

  4. Apa yang dimaksud dengan Saldo Tagihan Terakhir?

    Saldo Tagihan Terakhir adalah Total tagihan bulan terakhir atas penggunaan Mandiri Kartu Kredit selain Premi Asuransi Mandiri Protection Plus sebagaimana tercantum pada Lembar Tagihan tercetak sebelum terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan

    1. Apa yang dimaksud dengan Jumlah Tagihan?

      Jumlah Hutang adalah jumlah kewajiban atau hutang atas penggunaan Mandiri Kartu Kredit yang terdiri atas Saldo Tagihan Terakhir, semua transaksi, denda-denda, biaya-biaya dan angsuran yang belum ditagihkan (jika ada) sebelum terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan.

     

    Pengajuan Klaim Mandiri Protection Plus

    1. Apakah ada tenggang waktu pengajuan klaim?

      Pengajuan klaim kepada Penanggung melalui Pemegang Polis dilakukan paling lambat 120 hari setelah Tertanggung meninggal dunia, cacat tetap sementara, atau cacat tetap total. Apabila pengajuan klaim tidak diterima oleh Penanggung dalam jangka waktu tersebut, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak pembayaran manfaat pertanggungan.

    2. Apa saja dokumen-dokumen yang perlu diberikan dalam proses pengajuan klaim?

      Dokumen pendukung pengajuan klaim meninggal dunia:

      • Sertifikat Polis; dan
      • Formulir Klaim Meninggal Dunia asli (diisi oleh Penerima Manfaat); dan
      • Lembar Tagihan Mandiri Kartu Kredit; dan
      • Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor/KITAS) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku dari Tertanggung, Penerima Manfaat dan/atau pihak yang mengajukan klaim sesuai ketentuan Polis; dan
      • Surat keterangan meninggal dunia dari Dokter atau instansi kesehatan yang merawat dan/atau memeriksa Tertanggung (apabila meninggal dunia di Rumah Sakit) atau surat kronologis penyebab kematian yang ditandatangani oleh Penerima Manfaat (apabila meninggal dunia bukan di Rumah Sakit); dan
      • Akta Kematian/ surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang (asli/fotokopi legalisir) atau surat bukti pemakaman/pengabuan dari instansi yang berwenang (asli/fotokopi legalisir); dan
      • Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah Tertanggung dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan atau meninggal dunia tidak wajar (asli/fotokopi legalisir); dan
      • Surat keterangan dari kepolisian dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan atau meninggal dunia tidak wajar (asli/fotokopi legalisir); dan
      • Surat keterangan dari KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) setempat dan death of certificate/sijil kematian dalam hal Tertanggung meninggal dunia di luar wilayah Republik Indonesia (asli/fotokopi legalisir); dan
      • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

       

      Dokumen pendukung pengajuan klaim Penyakit Kritis

      • Sertifikat Polis; dan
      • Formulir klaim Penyakit Kritis yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Tertanggung dan Dokter (asli); dan
      • Surat keterangan dari Dokter atau instansi kesehatan yang merawat dan/atau memeriksa Tertanggung; dan
      • Lembar Tagihan Mandiri Kartu Kredit; dan
      • Fotokopi identitas diri Tertanggung (KTP/Passpor/KITAS) yang masih berlaku; dan
      • Laporan medis pendukung (asli/fotokopi legalisir) terkait penyebab Penyakit Kritis (hasil laboratorium, ECG, Patologi Anatomi (PA) dan hasil pemeriksaan lainnya yang dibutuhkan); dan
      • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

       

      Dokumen pendukung pengajuan klaim Cacat Total Sementara/Tetap

      • Sertifikat Polis; dan
      • Formulir klaim ketidakmampuan yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Tertanggung dan Dokter (asli); dan
      • Surat keterangan dari Dokter atau instansi kesehatan yang merawat dan/atau memeriksa Tertanggung; dan
      • Lembar Tagihan Mandiri Kartu Kredit; dan
      • Fotokopi identitas diri Tertanggung (KTP/Passpor/KITAS) yang masih berlaku; dan
      • Surat pernyataan dari Dokter yang merawat bahwa Tertanggung menderita Cacat Tetap Total yang berlanjut dan tidak dapat disembuhkan; dan
      • Surat keterangan kepolisian dalam hal Tertanggung menderita Cacat Total Sementara atau Cacat Total Tetap karena Kecelakaan (asli/fotokopi legalisir); dan
      • Surat keterangan dari tempat kerja Tertanggung atau surat keterangan RT/RW dan kelurahan (untuk Tertanggung yang berprofesi sebagai pengusaha) yang menerangkan bahwa Tertanggung sudah tidak bekerja lagi selama 6 (enam) bulan terakhir berturut-turut; dan
      • Laporan medis pendukung (asli/fotokopi legalisir) terkait dengan bagian tubuh yang mengalami Cacat (hasil pemeriksaan laboratorium, radiology, dan pemeriksaan lain yang dilakukan Tertanggung); dan
      • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

       

      Dokumen pendukung pengajuan klaim Rawat Inap

      • Sertifikat Polis; dan
      • Formulir klaim kesehatan yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Tertanggung dan Dokter (asli); dan
      • Lembar Tagihan Mandiri Kartu Kredit; dan
      • Fotokopi identitas diri Tertanggung (KTP/Passpor/KITAS) yang masih berlaku: dan
      • Kuitansi/bukti pembayaran asli selama Perawatan Rawat Inap (asli); dan
      • Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan selama Perawatan Rawat Inap, nama dan harga alat-alat medis yang dipakai selama Perawatan serta nama dan harga pemeriksaan kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan); dan
      • Hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik yang dilakukan selama Perawatan Rawat Inap (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan); dan
      • Surat keterangan kepolisian apabila penyebab Rawat Inap Tertanggung karena Kecelakaan (asli/fotokopi legalisir); dan
      • Surat keterangan Dokter untuk klaim Perawatan Rawat Inap dari Dokter yang merawat (untuk fotokopi harus dilegalisir oleh Rumah Sakit yang bersangkutan); dan
    3. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim. Media apa saja yang dapat digunakan untuk mengirimkan dokumen kelengkapan pengajuan klaim?

      Beberapa dokumen kelengkapan pengajuan klaim merupakan dokumen asli yang dibutuhkan hardcopy sehingga dapat disampaikan ke Bank Mandiri secara langung, ke Menara Mandiri 1 Lantai 10 (Unit Correspondence).

    4. Berapa waktu yang dibutuhkan untuk proses klaim?

      AXA Mandiri Financial Services akan menginformasikan hasil dari proses klaim dalam kurun waktu 14 (empat belas) Hari Kerja atau 60 (enam puluh) Hari Kerja untuk klaim yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, setelah dokumen–dokumen yang dibutuhkan telah diterima dengan lengkap dan benar oleh AXA Mandiri Financial Services.

    5. Bagaimana proses pengiriman manfaat pertanggungan dari Penanggung kepada Tertanggung?

      Pembayaran klaim atas Manfaat Asuransi akan dibayarkan dalam kurun waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak AMFS memberikan keputusan bahwa Manfaat Asuransi tersebut dapat dibayarkan.

    6. Apa saja pengecualian atas pengajuan klaim dan/atau pembayaran manfaat pertanggungan?

      Penanggung tidak membayar Manfaat Asuransi apapun apabila Peristiwa Yang Dipertanggungkan diakibatkan secara langsung atau tidak langsung, secara disadari atau tidak, dari satu atau lebih kejadian, yang diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut:

      • Percobaan bunuh diri atau kegiatan menyakiti diri sendiri atau secara sengaja berada dalam keadaan atau kegiatan bahaya (kecuali merupakan usaha untuk menyelamatkan jiwa) atau turut serta dalam perkelahian, tindakan kejahatan atau suatu percobaan tindakan kejahatan baik aktif maupun tidak, yang dilakukan baik dalam keadaan waras ataupun sebagai akibat keadaan tidak waras; atau
      • Tindakan kejahatan atau melanggar hukum yang disengaja oleh Tertanggung atau orang yang berkepentingan dalam pertanggungan asuransi ini; atau
      • Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang berjadwal tetap dan regular; atau
      • Kejadian yang berkaitan dengan aktivitas atau olahraga berbahaya seperti mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, arum jeram, olahraga berkuda, olahraga musim dingin, tinju dan segala jenis olahraga kontak fisik, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, balon udara, sky diving dan lain-lain), menyelam dengan scuba dan segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu dan lain-lain); atau
      • Tugas kemiliteran atau kepolisian atau pekerjaan atau jabatan yang mengandung risiko seperti buruh tambang atau pekerjaan atau jabatan lain yang risikonya dapat dipersamakan dengan itu, yang sedang dijalani oleh Tertanggung; atau
      • Perang (dinyatakan maupun tidak), perlawanan rakyat, pemberontakan massa, aktifitas teroris, pemogokan, kerusuhan, tindakan militer, setiap senjata atau alat yang mengakibatkan letusan fusi atom atau gas radioaktif atau setiap kegiatan yang mirip operasi perang; atau
      • Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau proses pembuangan limbah atau bahan peledak atau senjata; atau
      • Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa resep; atau
      • Pemegang Polis dan/atau Tertanggung bertempat tinggal atau mengalami kejadian yang terjadi di negara-negara sanksi internasional dan negara-negara yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam hal politik dan situasi keamanan yang tidak stabil, seperti tetapi tidak terbatas pada Afghanistan, Irak, Libya, Nigeria, Korea Utara, wilayah Palestina, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Yaman, Iran, Belarus, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Zimbabwe, Rusia, dan Ukraina, Crimea, Sevastopol, dan negara-negara lain dibawah US Sanction Advisory list, United Nation List, OFAC (Office of Foreign Assets Control) List & MINEFI (French Ministry of the Economic & Finance) List dan/atau daftar negara risiko tinggi lainnya; atau
      • Penyakit, Cedera Tubuh atau perawatan dari Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya, kecuali:
      • Rawat inap yang terjadi telah melewati 12 (dua belas) bulan dari Tanggal Berlakunya Pertanggungan; atau
      • Cacat Total Tetap atau Cacat Total Sementara yang terjadi telah melewati 24 (dua puluh empat) bulan dari Tanggal Berlakunya Pertanggungan; atau
      • Penyakit kelainan bawaan, keturunan, dan kelainan pertumbuhan; atau
      • Kondisi atau perawatan yang terjadi karena kehamilan, kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, perawatan pra dan pasca kelahiran, aborsi, sterilisasi, kontrasepsi, kesuburan beserta komplikasinya; atau
      • Menderita penyakit atau perawatan yang timbul atau dihasilkan atau berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC), infeksi yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV), atau Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual; atau
      • Pengobatan atau perawatan atau operasi gigi/mata, kecuali disebabkan oleh karena kecelakaan; atau
      • Perawatan di Rumah Sakit untuk pengobatan penyakit mental dan syaraf, alkoholisme, ketergantungan obat, bulimia, anorexia nervosa atau pengobatan yang terjadi akibat penyakit ketuaan, psikis ketuaan, dan kondisi psikis lainnya; atau
      • Perawatan atau Pembedahan amandel, adenoid, hernia hingga Tertanggung telah dilindungi oleh pertanggungan asuransi ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya Polis; atau
      • Perawatan yang tidak sesuai dengan diagnosis dan Perawatan medis yang biasa dilakukan untuk penyakit atau tidak sesuai dengan standar praktek kedokteran yang baik atau bukan suatu keharusan atau Perawatan untuk kenyamanan pihak mana pun (termasuk Bedah plastik atau kosmetik); atau
      • Setiap pembedahan fakultatif yang dipilih oleh Tertanggung tetapi bukan atas rekomendasi atau saran seorang Dokter dalam rangka Perawatan Cedera Tubuh atau Penyakit; atau
      • Perawatan, atau penggunaan obat, yang belum ditetapkan secara efektif atau yang bersifat eksperimental atau dalam uji klinis. Namun Penanggung akan membayar untuk Perawatan atau penggunaan obat, jika ada persetujuan terlebih dahulu oleh Penanggung secara tertulis, dan juga disediakan Perawatan atau obat yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika Tertanggung menerima Perawatan di Indonesia, atau European Medicines Agency jika Tertanggung menerima pengobatan di Eropa, atau Food and Drug Administration (FDA) jika Tertanggung menerima Perawatan di tempat lain di dunia, dan digunakan dalam persyaratan lisensi tersebut; atau
      • Perawatan atas Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak Tanggal Berlakunya Pertanggungan ini, baik Tertanggung telah mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup:
      • Pemeriksaan kesehatan rutin, pemeriksaan medis yang dilakukan bukan dalam rangka Perawatan Cedera Tubuh atau Penyakit

     

    Berakhir dan/atau Pengakhiran Mandiri Protection Plus

    1. Apa saja hal yang menyebabkan berakhirnya pertanggungan/keanggotaan Mandiri Protection Plus?
      • Polis ini berakhir; atau
      • Tertanggung mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau
      • Tertanggung meninggal dunia/terdiagnosis Penyakit Kritis/menderita Cacat Total Tetap selama Masa Pertanggungan; atau
      • Premi tidak diterima oleh Penanggung sampai akhir Masa Leluasa; atau
      • Mandiri Kartu Kredit Tertanggung dibatalkan oleh Pemegang Polis; atau
      • Penanggung menerima permintaan dari Tertanggung melalui Pemegang Polis untuk membatalkan pertanggungan asuransi Tertanggung; atau
    2. Bagaimana cara pembatalan keanggotaan Mandiri Protection Plus?

      Pengajuan pembatalan Mandiri Protection Plus dapat diajukan melalui Mandiri Call 14000