Usia Masuk :
18-64 tahun (pertanggungan hingga maksimum usia 65 tahun)
Syarat kepesertaan :
Pemegang Kartu Utama beserta Kartu Tambahan Mandiri Kartu Kredit
Masa Bertahan :
Masa bertahan hidup selama 30 (tiga puluh) hari sejak Tertanggung terdiagnosis Penyakit Kritis.
Masa Leluasa :
Masa selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo dimana pertanggungan asuransi akan tetap berlaku walaupun Premi belum dibayar lunas. Jika Peristiwa Yang Dipertanggungkan terjadi dalam Masa Leluasa, maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan akan dikurangi Premi yang jatuh tempo.
Tertanggung:
Tertanggung adalah pemegang kartu kredit utama dari Mandiri Kartu Kredit yang atas jiwanya diikutsertakan dalam perjanjian asuransi dan telah disetujui pertanggungan asuransinya oleh Penanggung berdasarkan Polis.
Masa Pertanggungan :
Jangka waktu pertanggungan asuransi bagi Tertanggung sejak Tanggal Berlakunya Pertanggungan sampai dengan berakhirnya pertanggungan asuransi berdasarkan ketentuan Polis ini.
Masa Tunggu :
Masa dimana periode ini tidak diperkenankan untuk mengajukan klaim Manfaat Asuransi dan klaim Manfaat Asuransi tidak berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk manfaat Penyakit Kritis berlaku Masa Tunggu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Berlakunya Pertanggungan.
- Untuk Manfaat Cacat Total Sementara atau Cacat Total Tetap berlaku Masa Tunggu selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Berlakunya Pertanggungan.
- Untuk Manfaat Rawat Inap berlaku Masa Tunggu selama 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak Tanggal Berlakunya Pertanggungan.Jika Tertanggung menjalani Rawat Inap yang disebabkan oleh Kecelakaan, maka tidak berlaku Masa Tunggu.
Pembayaran Premi:
Premi merupakan sejumlah pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Mandiri Kartu Kredit (“Tertanggung”) secara bulanan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Pemegang Polis”) sebesar 0,69% dihitung dari total tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung*. Total tagihan Mandiri Kartu Kredit meliputi seluruh tagihan pada bulan cetak, biaya, denda, dan sisa cicilan yang belum ditagihkan (jika ada).
Uang Pertanggungan:
Batas maksimal Jumlah Hutang yang dapat dibayarkan oleh Penanggung adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk setiap Mandiri Kartu Kredit. Batas maksimal ini berkaitan dengan penentuan Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan untuk Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Penyakit Kritis atau Manfaat Cacat Total Tetap.
Berakhirnya Perlindungan :
Terjadinya penutupan Mandiri Kartu Kredit
Tidak dibayarnya premi selama 3 bulan berturut-turut
Mengalami Ketidakmampuan Tetap atau meninggal dunia
Adanya permintaan pembatalan
Catatan:
- Penanggung adalah PT AXA Financial Services.
- Pemegang Polis adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Tertanggung adalah Pemegang Mandiri Kartu Kredit yang mengikuti program asuransi Mandiri Protection Plus.
- Peristiwa Yang Dipertanggungkan adalah adalah salah satu dari kondisi berikut ini yang dialami oleh Tertanggung yang terjadi selama Masa Pertanggungan:
- Meninggal dunia; atau
- Terdiagnosis salah satu dari 3 (tiga) Penyakit Kritis; atau
- Cacat Total Sementara/Tetap; atau
- Rawat Inap di Rumah Sakit.
- Jumlah Hutang adalah jumlah kewajiban atau hutang atas penggunaan Mandiri Kartu Kredit yang terdiri atas Saldo Tagihan Terakhir, semua transaksi, denda-denda, biaya-biaya dan angsuran yang belum ditagihkan (jika ada) sebelum terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan.
- Saldo Tagihan Terakhir merupakan total tagihan bulan terakhir atas penggunaan Mandiri Kartu Kreditselain Premi Asuransi Mandiri Protection Plus sebagaimana tercantum pada Lembar Tagihan tercetak sebelum terjadinya Peristiwa Yang Dipertanggungkan.
- Pengecualian atas pembayaran manfaat atau Uang Pertanggungan diatur dalam Sertifikat Polis.
Berakhirnya Pertanggungan Tertanggung :
Pertanggungan atas Tertanggung akan berakhir jika salah satu (atau lebih) kondisi di bawah ini terjadi:
- Polis ini berakhir; atau
- Tertanggung mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- Tertanggung meninggal dunia/terdiagnosis Penyakit Kritis/menderita Cacat Total Tetap selama Masa Pertanggungan; atau
- Premi tidak diterima oleh Penanggung sampai akhir Masa Leluasa; atau
- Mandiri Kartu Kredit Tertanggung dibatalkan oleh Pemegang Polis; atau
- Penanggung menerima permintaan dari Tertanggung untuk membatalkan pertanggungan asuransi Tertanggung; atau
- Pengakhiran pertanggungan asuransi Tertanggung oleh Penanggung terkait pemalsuan atau penipuan, penyembunyian atau penyampaian informasi yang tidak benar, tidak lengkap atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau
- Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat, dan/atau pihak lain yang berkepentingan atas Manfaat Asuransi ini telah memberikan keterangan yang tidak benar atau memberikan keterangan palsu atau memanipulasi dokumen sehubungan pengajuan klaim Manfaat Asuransi atau pengajuan klaim tidak sesuai dengan ketentuan Polis.
Pengecualian :
Penanggung tidak membayar Manfaat Asuransi apapun apabila Peristiwa Yang Dipertanggungkan diakibatkan secara langsung atau tidak langsung, secara disadari atau tidak, dari satu atau lebih kejadian, yang diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Percobaan bunuh diri atau kegiatan menyakiti diri sendiri atau secara sengaja berada dalam keadaan atau kegiatan bahaya (kecuali merupakan usaha untuk menyelamatkan jiwa) atau turut serta dalam perkelahian, tindakan kejahatan atau suatu percobaan tindakan kejahatan baik aktif maupun tidak, yang dilakukan baik dalam keadaan waras ataupun sebagai akibat keadaan tidak waras; atau
- Tindakan kejahatan atau melanggar hukum yang disengaja oleh Tertanggung atau orang yang berkepentingan dalam pertanggungan asuransi ini; atau
- Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang berjadwal tetap dan regular; atau
- Kejadian yang berkaitan dengan aktivitas atau olahraga berbahaya seperti mendaki gunung, panjat tebing, panjat gedung, arum jeram, olahraga berkuda, olahraga musim dingin, tinju dan segala jenis olahraga kontak fisik, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, balon udara, sky diving dan lain-lain), menyelam dengan scuba dan segala aktivitas lomba kecepatan dengan kendaraan bermesin (balap motor, mobil, perahu dan lain-lain); atau
- Tugas kemiliteran atau kepolisian atau pekerjaan atau jabatan yang mengandung risiko seperti buruh tambang atau pekerjaan atau jabatan lain yang risikonya dapat dipersamakan dengan itu, yang sedang dijalani oleh Tertanggung; atau
- Perang (dinyatakan maupun tidak), perlawanan rakyat, pemberontakan massa, aktifitas teroris, pemogokan, kerusuhan, tindakan militer, setiap senjata atau alat yang mengakibatkan letusan fusi atom atau gas radioaktif atau setiap kegiatan yang mirip operasi perang; atau
- Terkena reaksi nuklir, radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau proses pembuangan limbah atau bahan peledak atau senjata; atau
- Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa resep; atau
- Pemegang Polis dan/atau Tertanggung bertempat tinggal atau mengalami kejadian yang terjadi di negara-negara sanksi internasional dan negara-negara yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam hal politik dan situasi keamanan yang tidak stabil, seperti tetapi tidak terbatas pada Afghanistan, Irak, Libya, Nigeria, Korea Utara, wilayah Palestina, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Yaman, Iran, Belarus, Kuba, Republik Demokratik Kongo, Zimbabwe, Rusia, dan Ukraina, Crimea, Sevastopol, dan negara-negara lain dibawah US Sanction Advisory list, United Nation List, OFAC (Office of Foreign Assets Control) List & MINEFI (French Ministry of the Economic & Finance) List dan/atau daftar negara risiko tinggi lainnya; atau
- Penyakit, Cedera Tubuh atau perawatan dari Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya, kecuali:
- Rawat inap yang terjadi telah melewati 12 (dua belas) bulan dari Tanggal Berlakunya Pertanggungan; atau
- Cacat Total Tetap atau Cacat Total Sementara yang terjadi telah melewati 24 (dua puluh empat) bulan dari Tanggal Berlakunya Pertanggungan; atau
- Penyakit kelainan bawaan, keturunan, dan kelainan pertumbuhan; atau
- Kondisi atau perawatan yang terjadi karena kehamilan, kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, perawatan pra dan pasca kelahiran, aborsi, sterilisasi, kontrasepsi, kesuburan beserta komplikasinya; atau
- Menderita penyakit atau perawatan yang timbul atau dihasilkan atau berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC), infeksi yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV), atau Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual; atau
- Pengobatan atau perawatan atau operasi gigi/mata, kecuali disebabkan oleh karena kecelakaan; atau
- Perawatan di Rumah Sakit untuk pengobatan penyakit mental dan syaraf, alkoholisme, ketergantungan obat, bulimia, anorexia nervosa atau pengobatan yang terjadi akibat penyakit ketuaan, psikis ketuaan, dan kondisi psikis lainnya; atau
- Perawatan atau Pembedahan amandel, adenoid, hernia hingga Tertanggung telah dilindungi oleh pertanggungan asuransi ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya Polis; atau
- Perawatan yang tidak sesuai dengan diagnosis dan Perawatan medis yang biasa dilakukan untuk penyakit atau tidak sesuai dengan standar praktek kedokteran yang baik atau bukan suatu keharusan atau Perawatan untuk kenyamanan pihak mana pun (termasuk Bedah plastik atau kosmetik); atau
- Setiap pembedahan fakultatif yang dipilih oleh Tertanggung tetapi bukan atas rekomendasi atau saran seorang Dokter dalam rangka Perawatan Cedera Tubuh atau Penyakit; atau
- Perawatan, atau penggunaan obat, yang belum ditetapkan secara efektif atau yang bersifat eksperimental atau dalam uji klinis. Namun Penanggung akan membayar untuk Perawatan atau penggunaan obat, jika ada persetujuan terlebih dahulu oleh Penanggung secara tertulis, dan juga disediakan Perawatan atau obat yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika Tertanggung menerima Perawatan di Indonesia, atau European Medicines Agency jika Tertanggung menerima pengobatan di Eropa, atau Food and Drug Administration (FDA) jika Tertanggung menerima Perawatan di tempat lain di dunia, dan digunakan dalam persyaratan lisensi tersebut; atau
- Perawatan atas Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak Tanggal Berlakunya Pertanggungan ini, baik Tertanggung telah mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup:
- Pemeriksaan kesehatan rutin, pemeriksaan medis yang dilakukan bukan dalam rangka Perawatan Cedera Tubuh atau Penyakit