Asuransi Mandiri Protection Prime
Mandiri Protection Prime adalah program perlindungan bagi Anda sebagai pemegang Mandiri Kartu Kredit dari kewajiban melunasi tagihan apabila terjadi musibah sakit atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, Penyakit Kritis, dan Cacat Total Tetap.
Perlindungan hingga 300% bagi Anda pemegang Mandiri Kartu Kredit dengan Mandiri Protection Prime. Manfaat 100% dari total tagihan untuk pelunasan tagihan kartu kredit dan 200% dari total tagihan sebagai santunan duka cita bagi ahli waris untuk manfaat meninggal dunia.
Premi hanya 0,69% dari total tagihan setiap bulannya dengan perlindungan manfaat hingga 300% dengan maksimal Uang Pertanggungan 2 Milliar Rupiah.
Produk Mandiri Protection Prime disediakan oleh PT AXA Mandiri Financial Services yang bekerjasama dengan Mandiri Kartu Kredit.
Premi hanya 0,69% dari total tagihan setiap bulannya dengan perlindungan manfaat hingga 300%.
Rincian Produk |
Manfaat Mandiri Protection Plus |
Unduh Sertifikat Polis |
Prosedur Klaim |
Dokumen Klaim |
Informasi Penting Lainnya |
Frequently Asked Question |
FAQ Perhitungan Premi |
Usia Masuk :
18-64 tahun (pertanggungan hingga maksimum usia 65 tahun)
Syarat kepesertaan :
Pemegang Kartu Utama beserta 'pasangan' Kartu Kredit Bank Mandiri
Masa Pertanggungan :
Selama polis asuransi aktif dengan pembayaran polis tetap dilakukan oleh pemegang polis
Pembayaran Premi:
Premi merupakan sejumlah pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Pemegang Mandiri Kartu Kredit (“Tertanggung”) secara bulanan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Pemegang Polis”) sebesar 0,69% dihitung dari total tagihan Mandiri Kartu Kredit Tertanggung*. Total tagihan Mandiri Kartu Kredit meliputi seluruh tagihan pada bulan cetak, biaya, denda, dan sisa cicilan yang belum ditagihkan (jika ada).
Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan merupakan sejumlah nilai yang disetujui dan dibayarkan oleh PT AXA Mandiri Financial Services (“Penanggung”) kepada Pemegang Polis dan/atau ahli waris Tertanggung berdasarkan Saldo Tagihan Terakhir apabila Tertanggung meninggal dunia, mengalami Cacat Total Tetap atau Cacat Total Sementara (“Peristiwa Yang Dipertanggungkan”) dan memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam Sertifikat Polis dan/atau Polis Induk. Saldo Tagihan Terakhir meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada) sebelum Peristiwa Yang Dipertanggungkan terjadi, dengan maksimum Uang Pertanggungan sebesar Rp 2.000.000.000,-
Berakhirnya Perlindungan :
- Terjadinya penutupan Mandiri Kartu Kredit
- Tidak dibayarnya premi selama 3 bulan berturut-turut
- Mengalami Ketidakmampuan Tetap atau meninggal dunia
- Adanya permintaan pembatalan
Catatan:
- Penanggung adalah PT AXA Financial Services.
- Pemegang Polis adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Tertanggung adalah Pemegang Mandiri Kartu Kredit yang mengikuti program asuransi Mandiri Protection.
- Peristiwa Yang Dipertanggungkan adalah peristiwa meninggal dunia, penyakit kritis, dan cacat total tetap.
- Saldo Tagihan Terakhir meliputi seluruh biaya, denda, dan cicilan/angsuran yang belum ditagihkan (jika ada) sebelum Peristiwa Yang Dipertanggungkan terjadi.
- Pengecualian atas pembayaran manfaat atau Uang Pertanggungan diatur dalam Sertifikat Polis.
1. Manfaat dari Musibah Meninggal Dunia
Dalam hal Tertanggung mengalami Peristiwa Yang Dipertanggungkan berupa meninggal dunia dalam masa program asuransi Mandiri Protection Prime (dengan tetap memperhatikan Pengecualian), maka:
- Penanggung akan melunasi kepada Pemegang Polis senilai 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
- Penanggung memberikan santunan duka cita kepada ahli waris Tertanggung senilai 200% dari jumlah Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
- Polis akan berakhir setelah manfaat atas peristiwa meninggal dunia sebagaimana disebutkan di atas telah dibayarkan oleh Penanggung.
2. Manfaat dari Penyakit Kritis
Dalam hal Tertanggung terdiagnosis salah satu dari tiga Penyakit Kritis yang terjadi setelah melewati Masa Tunggu dan tetap bertahan hidup sampai melewati periode Masa Bertahan, maka:
- Penanggung akan melunasi kepada Pemegang Polis senilai 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
- Penanggung memberikan santunan kepada Tertanggung senilai 100% dari jumlah Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
- Polis akan berakhir setelah manfaat atas Terdiagnosis Penyakit Kritis sebagaimana disebutkan di atas telah dibayarkan oleh Penanggung.
3. Manfaat dari Peristiwa Cacat Total Tetap
Dalam hal Tertanggung mengalami Peristiwa Yang Dipertanggungkan berupa Cacat Total Tetap dalam masa program asuransi Mandiri Protection dan mendapatkan pernyataan dokter ahli yang disetujui oleh Penanggung bahwa peristiwa tersebut bersifat permanen atau akan terjadi selama sisa masa hidupnya (dengan tetap memperhatikan Pengecualian), maka:
- Penanggung akan melunasi kepada Pemegang Polis senilai 100% dari Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
- Penanggung memberikan santunan duka cita kepada ahli waris Tertanggung senilai 100% dari jumlah Saldo Tagihan Terakhir, sesuai dengan nilai maksimal Uang Pertanggungan.
- Polis akan berakhir setelah manfaat atas peristiwa Cacat Tetap Total sebagaimana disebutkan di atas telah dibayarkan oleh Penanggung.
Keterangan Lebih Lanjut
Hubungi Mandiri Call 14000
- Dokumen Klaim Asli dapat dikirimkan ke alamat berikut :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Customer Care Group
Unit Correspondence
Menara Mandiri I Lantai 10,
Jl. Jend. Sudirman No.54-55, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Ketentuan dalam Pengajuan Klaim Mandiri Protection Prime :
- Melengkapi semua Dokumen Klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Kartu atau Ahli Waris dan bagian resume medis diisi lengkap dan telah ditandatangani oleh Dokter yang merawat dengan cap dari Rumah Sakit.
- Pengajuan klaim meninggal dunia, penyakit kritis, dan ketidakmampuan total harus diberikan kepada PT. AXA Mandiri Financial Services secara tertulis dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak Tertanggung dinyatakan meninggal dunia atau menderita penyakit kritis atau ketidakmampuan total.
- Apabila Pemegang Kartu dan/atau Ahli Waris mengajukan dokumen klaim tidak secara lengkap PT. AXA Mandiri Financial Services akan menganggap sebagai klaim yang belum diajukan.
- AXA Mandiri Financial Services berhak untuk mendapatkan segala keterangan/catatan medis dari Rumah Sakit dan/atau pihak lain sehubungan dengan diagnosa dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Pemegang Kartu.
- Apabila klaim disetujui oleh PT. AXA Mandiri Financial Services maka akan dilakukan pembayaran atas Manfaat Asuransi sesuai dengan persetujuan PT. AXA Mandiri Financial Services selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak PT AXA Mandiri Financial Services memberikan keputusan bahwa manfaat asuransi tersebut dapat dibayarkan.
- Apabila terdapat pengajuan klaim dan tagihan pada bulan tersebut terdapat tagihan cicilan yang belum tertagih maka akan dilakukan pengurangan pada jumlah manfaat yang disetujui karena memperhitungkan premi Mandiri Protection Prime yang belum terbayarkan. Jumlah manfaat yang akan disetujui akan berpengaruh pada besarnya jumlah santunan yang diberikan kepada Ahli Waris.
Download Dokumen Klaim Meninggal Dunia
Download Dokumen Klaim Penyakit Kritis
Download Dokumen Klaim Cacat Total Tetap
Keterangan lebih lanjut hubungi
mandiri call 14000
1. Dokumen Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
- Form Klaim Meninggal Dunia dari AXA Mandiri klik disini
- Fotocopy Identitas KTP (Almarhum dan Ahli Waris)
- Fotocopy Kartu Keluarga (Almarhum dan Ahli Waris)
- Akte Kematian dari Catatan Sipil (Legalisir Asli)
- Resume Medis (Legalisir Asli)
- Tagihan terakhir (pada saat almarhum meninggal atau sebulan sebelum meninggal dunia)
- Fotocopy Buku Tabungan Ahli Waris (nomor rekening ahli waris)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening ahli waris (ditandatangani di atas materai Rp 10.000) klik disini
- Form Medical Report/Surat Keterangan Dokter dari AXA, asli ada tanda tangan dokter dan cap Rumah Sakit (Legalisir Asli) klik disini
- Surat Kronologis Kematian apabila almarhum meninggal di rumah, kecelakaan, diperjalanan/ cap Rumah Sakit (Legalisir Asli)
- Fotocopy (legalisir asli):
- Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kematian dari kelurahan/Pamong Praja
- Surat Bukti Pemakaman dari Dinas Pemakaman
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari KBRI (apabila meninggal di luar negeri)
- Dokumen Penunjang lainnya, Hasil Lab/Radiologi dll
- Surat Keterlambatan Klaim ditandatangani di atas materai Rp 10.000, apabila klaim diajukan setelah lewat dari 120 hari (terhitung dari tanggal nasabah meninggal dunia)
Dokumen tambahan apabila meninggal dunia karena kecelakaan
- Berita Acara Kepolisian (Legalisir Asli)
- Surat Keterangan Laporan Kecelakaan dari Kepolisian (Legalisir Asli)
- Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit atau pernyataan tidak dilakukan Visum dari Rumah Sakit atau Kepolisian setempat (Legalisir Asli)
2. Dokumen Pengajuan Klaim Penyakit Kritis dan Cacat Total Tetap
- Fotocopy KTP atas Nama Pemegang Kartu
- Form Klaim Ketidakmampuan dari AXA yang diisi dan ditandatangani oleh pemegang polis klik disini (Legalisir Asli)
- Pernyataan Dokter untuk Klaim Ketidakmampuan Sementara/Tetap klik disini (Legalisir Asli)
- Kwitansi perincian biaya rawat inap dari Rumah Sakit (legalisir asli), atau apabila Rumah Sakit tidak mengeluarkan kwitansi karena pasien/nasabah ditanggung oleh asuransi/perusahaan/instansi lain maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien/nasabah ditanggung/dijamin oleh asuransi/perusahaan lain dengan menyebutkan tanggal perawatan dan jumlah hari rawat inap (Legalisir Asli)
- Seluruh hasil pemeriksaan lab, radiologi dan pemeriksaan yang dilakukan
- Berita Acara dari kepolisian apabila cacat karena kecelakaan (Legalisir Asli)