FAQ PROGRAM AKUISISI KARTU KREDIT MELALUI WHATSAPP DAN PIC PERUSAHAAN
Program akuisisi kartu kredit kepada nasabah terpilih Bank Mandiri dengan penawaran melalui Whatsapp Official Bank Mandiri atau PIC Perusahaan
PIC Perusahaan IBST M. Dawam Malafiat / 082260603688 |
PIC Bank Mandiri Lia Purwaningtyastuti / 08170388661 |
BM<spasi>APPLYCC<spasi>4 digit terakhir NIK |
Jika alamat rumah untuk pengiriman kartu sudah sesuai |
BM<spasi>APPLYCC<spasi>4 digit terakhir NIK<spasi>alamat pengiriman kartu |
Jika terdapat perubahan alamat pengiriman kartu |
Konsen nasabah yang mengajukan kartu kredit melalui program ini berupa persetujuan via Whatsapp dengan membalas sesuai format. Pastikan anda telah membaca syarat dan ketentuan pengajuan dan penggunaan kartu kredit yang ada di bagian akhir FAQ ini.
Selain pengajuan pemrosesan kartu kredit melalui Whatsapp, nasabah juga dapat mengajukan melalui PIC perusahaan dedicated dengan mekanisme berikut :
Kelengkapan dokumen nasabah berikan ke PIC perusahaan atau kontak yang tertera pada table di atas
Nasabah akan mendapatkan benefit sebagai berikut :
Tier Income |
Whatsapp Akuisisi |
PIC perusahaan |
Rp 5 – |
Mandiri Kartu Kredit Skyz |
Mandiri Kartu Kredit Skyz/ Mandiri Kartu Kredit Pertamina |
Rp 10 – |
Mandiri Kartu Kredit Platinum |
|
≥ Rp 20 Jt |
Mandiri Kartu Kredit Signature |
Dengan mengajukan aplikasi kartu kredit melalui program ini nasabah menyatakan bahwa nasabah telah membaca dan memahami karakteristik, konsekuensi pemanfaatan, risiko, biaya-biaya yang melekat, serta syarat dan ketentuan atas produk Mandiri Kartu Kredit (“kartu kredit”). Informasi kartu kredit secara lengkap dan terkini dapat diakses pada www.mandirikartukredit.com. Seluruh data yang nasabah berikan dalam formulir ini adalah sebenar-benarnya dan memberikan persetujuan atas wewenang Bank Mandiri (“Bank”) untuk:
a) memberikan data yang telah disampaikan dalam aplikasi ini kepada pihak lain dalam rangka pengalihan dan penagihan; b) menyetujui ataupun menolak aplikasi yang diajukan sesuai hasil analisa Bank, dan menyampaikan hasil keputusan Bank berikut alasan penolakan; c) melakukan downsell/upsell terhadap kartu kredit sesuai hasil analisa Bank; d) menyesuaikan limit atau menutup fasilitas kartu kredit, apabila pemegang kartu menggunakan kartu tidak sesuai peruntukannya dan/atau berdasarkan pertimbangan Bank; e) menghentikan fasilitas kredit secara otomatis pada saat kualitas kredit mengalami penurunan menjadi Kurang Lancar, Diragukan, dan/atau Macet; f) memblokir dan mendebet/mencairkan dana rekening tabungan, giro, atau deposito pemegang kartu yang ada di Bank, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Bank; g) mengubah syarat dan ketentuan fasilitas ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu, baik atas pertimbangan Bank maupun mengikuti ketentuan yang berlaku; h) melakukan penawaran produk/program/layanan/tujuan komersial lainnya melalui sarana telekomunikasi pribadi kepada nasabah via telepon/handphone, atau SMS/MMS, atau email, dengan tetap memberikan kesempatan memilih bagi nasabah untuk melakukan perubahan atas persetujuan tersebut dengan menghubungi Mandiri Call 14000.
Bilamana permohonan ini disetujui, nasabah bersedia untuk terikat pada syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank serta bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tagihan, termasuk apabila nasabah memiliki kartu tambahan. PERSETUJUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN OTORITAS JASA KEUANGAN.