Program Keringanan Tagihan Kartu Kredit
Khusus Untuk Nasabah Terdampak COVID-19
(Restrukturisasi)

 

Adalah program restrukturisasi yang khusus diberikan untuk Pemegang Mandiri Kartu Kredit yang terkena dampak pandemi Covid-19, yaitu berupa cicilan ringan, dengan tenor mulai 3 bulan s.d 60 bulan.

 

Syarat Mengikuti Program

  • Nasabah mengalami kesulitan finansial karena terdampak Covid-19.
  • Nasabah wajib melengkapi dokumen yaitu:
    • Formulir Perlakuan Khusus dan Surat Pernyataan (unduh formulir di sini)
    • Dokumen bukti terdampak Covid-19
    • Copy KTP
    • Copy Kartu Kredit
    • Copy NPWP (khusus untuk limit kartu > Rp 50 Juta)
  • Mengirimkan formulir yang telah diisi lengkap & dokumen melalui:
    • email ke frontend.cccolladm@bankmandiri.co.id; atau
    • fax ke nomor 021- 31900337; atau
    • surat ke:

      Retail Collection& Recovery Group (Collection Strategy Dept.)
      Wisma Mandiri II Lt. 26
      Jl. Kebon Sirih No. 83
      Jakarta 10340, Indonesia

  • Nasabah tidak diperkenankan menggunakan Mandiri Kartu Kredit selama program berlangsung.
  • Keputusan atas pengajuan program restrukturisasi ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bank.

 

Info Lebih Lanjut Mengenai Program:

Hubungi Collection Mandiri Kartu Kredit di nomor 021-30023314.
Jam Operasional: Senin - Jumat, 08:30 – 15:30 WIB (khusus hari kerja)