SYARAT & KETENTUAN

Mandiri Livin’poin adalah program untuk meningkatkan loyalitas Nasabah Bank Mandiri, berupa pemberian Livin’poin kepada Nasabah, salah satunya berdasarkan transaksi Mandiri Kartu Kredit di merchant dan/atau transaksi lain yang ditentukan oleh Bank Mandiri.

Livin’poin untuk Mandiri Kartu Kredit diatur dalam Syarat dan Ketentuan (S&K) sebagai berikut :

  1. Mandiri Kartu Kredit yang dapat memperoleh Mandiri Livin’poin adalah sebagai mana disebutkan pada  https://www.mandirikartukredit.com/livinpoin
  2. Livin’poin dihitung berdasarkan transaksi pada masing-masing Mandiri Kartu Kredit dan diakumulasikan pada Customer Identification File (CIF) per Nasabah.
  3. Livin’poin yang diperoleh dari transaksi kartu kredit tambahan (kartu supplement), akan diakumulasikan ke kartu kredit utama (kartu basic).
  4. Livin’poin akan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perolehannya. Apabila melewati jangka waktu tersebut, maka terhadap poin yang tidak dilakukan Redeem akan hangus secara otomatis.

  1. Transaksi pembayaran Mandiri Kartu Kredit yang dilakukan melalui semua channel (Kantor Cabang, ATM, Livin’ by Mandiri, atau channel pembayaran lainnya)
  2. Transaksi pembayaran Mandiri Kartu Kredit Nasabah di terminal pembayaran (EDC, QRIS, MVA) milik Nasabah sendiri atau milik kerabat/keluarga Nasabah.
  3. Transaksi lain yang yang ditentukan oleh Bank Mandiri.

  1. Nasabah dapat melakukan penukaran (Redeem) Mandiri Livin’poin yang dimilikinya dengan hadiah berupa barang, discount harga, atau benefit lainnya, melalui Website Mandiri Kartu Kredit bmri.id/miles, Mandiri EDC, Livin’ by Mandiri atau channel lainnya yang ditentukan oleh Bank Mandiri.
  2. Ragam, jenis, spesifikasi dan warna hadiah berupa barang, program discount atau benefit lainnya dapat dilihat pada website Bank Mandiri dan dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.
  3. Apabila diperlukan, petugas Bank Mandiri akan menghubungi Nasabah ke nomor telpon/alamat elektronik pribadi Nasabah yang tercatat di Bank Mandiri setelah Nasabah melakukan Redeem hadiah berupa barang baik melalui website atau Livin’ by Mandiri, untuk memastikan kebenaran transaksi, kesesuaian hadiah dan alamat pengiriman barang.
  4. Dalam hal verifikasi tidak dapat dilakukan karena Nasabah tidak dapat dihubungi oleh pihak Bank Mandiri sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal Redeem hadiah, atau hasil verifikasi menunjukan bahwa nasabah tidak melakukan transaksi Redeem sebagaimana tercatat pada sistem Bank Mandiri, maka Redeem hadiah akan menjadi batal dan Livin’poin yang sudah ditukarkan akan dikembalikan ke Akun Mandiri Livin’poin Nasabah
  5. Hadiah berupa barang akan diberikan langsung kepada Nasabah, atau dikirimkan ke alamat tempat tinggal Nasabah yang tercatat di Bank Mandiri, dengan ketentuan penyerahan dan pengiriman barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.

  1. Livin’poin harus bersumber/diperoleh dari transaksi yang benar dan/atau wajar.
  2. Livin’poin masih berlaku dan belum kadaluarsa sebagaimana diatur pada pasal 1 huruf d pada S&K ini.
  3. Jika terbukti bahwa Livin’poin Nasabah diperoleh dari transaksi yang tidak benar dan/atau tidak wajar, maka selanjutnya berlaku ketentuan yang diatur pada pasal 5 S&K ini.

  1. Bank Mandiri berhak untuk menolak/membatalkan Redeem, menghapus atau memblokir Livin’poin Nasabah yang melakukan kelalaian/pelanggaran sebagai berikut:
    1. Livin’poin Nasabah terindikasi diperoleh dari transaksi yang tidak benar dan/atau tidak wajar.
    2. Nasabah menunggak pembayaran Mandiri Kartu Kredit dengan tunggakan lebih dari 60 hari.
  2. Setiap penolakan, pembatalan Redeem hadiah atau pemblokiran akun Mandiri Livin’poin akan diberitahukan oleh Bank Mandiri kepada Nasabah dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank Mandiri .
  3. Dalam periode blokir, Nasabah tidak dapat memperoleh dan melakukan Redeem Livin’poin.
  4. Penolakan/pembatalan Redeem, penghapusan atau pemblokiran Livin’poin akan diberitahukan oleh Bank Mandiri kepada Nasabah dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank Mandiri.
  5. Untuk kondisi yang disebutkan pada pasal 5 huruf a.i di atas, maka Nasabah selambat-lambatnya dalam 14 (empat belas) hari kalender sejak menerima pemberitahuan dari Bank Mandiri, harus memberikan klarifikasi berikut dokumen pendukungnya kepada Bank Mandiri terhadap kelalaian/pelanggaran yang terjadi.
  6. Untuk kondisi yang disebutkan pada pasal 5 huruf a.ii di atas, maka Nasabah wajib untuk segera melunasi seluruh tunggakan/kewajiban Mandiri Kartu Kredit Nasabah.
  7. Apabila Nasabah telah memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri sebagaimana diatur pada pasal huruf d dan e, atau berdasarkan kebijakan yang berlaku di Bank Mandiri, maka Bank Mandiri akan membuka blokir Livin’poin Nasabah, dan dapat digunakan kembali oleh Nasabah.
  8. Dalam hal nasabah :
    1. tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 huruf d dan e, atau
    2. terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Livin’poin Nasabah diperoleh dari transaksi yang tidak benar/tidak wajar, atau
    3. Mandiri Kartu Kredit Nasabah masuk dalam status kolektibilitas 5 (macet),
    maka Bank Mandiri berhak untuk menyatakan Nasabah telah melakukan kelalaian/pelanggaran dan oleh karenanya Bank Mandiri berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 6 (enam) S&K ini.

  1. Kepesertaan Nasabah dalam Program Mandiri Livin’poin akan berakhir apabila :
    1. Nasabah tidak lagi memiliki/telah menutup rekening Tabungan Mandiri dan Mandiri Kartu Kredit miliknya, dengan alasan apapun,
    2. Nasabah meninggal dunia,
    3. Nasabah dinyatakan telah melakukan kelalaian/pelanggaran.
  2. Penutupan akun Mandiri Livin’poin Nasabah atas kondisi sebagaimana yang disebutkan pada pasal 6 huruf a diatas akan berlaku efektif (selanjutnya disebut “Tanggal Efektif”) sejak :
    1. tanggal penutupan rekening Tabungan Mandiri dan Mandiri Kartu Kredit, atau
    2. Bank Mandiri menerima dokumen/konfirmasi dari ahli waris atau pihak manapun yang membuktikan bahwa Nasabah telah meninggal dunia, atau
    3. Nasabah telah dinyatakan melakukan kelalaian/pelanggaran oleh Bank Mandiri sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat g.
  3. Terhitung sejak Tanggal Efektif, maka Bank Mandiri berhak untuk mengakhiri kepesertaan Nasabah dalam Program Mandiri Livin’poin serta menutup akun Mandiri Livin’poin Nasabah dan menghapus seluruh poin dalam akun Mandiri Livin’poin Nasabah.

  1. Bank Mandiri berhak mengubah syarat dan ketentuan Program Mandiri Livin’poin dan akan diberitahukan oleh Bank Mandiri kepada Nasabah dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank Mandiri, serta terhadap perubahan tersebut akan berlaku mengikat bagi Nasabah.
  2. Bank Mandiri dapat memberikan data dan informasi Nasabah yang melakukan Redeem Mandiri Livin’poin kepada perusahaan anak Bank dan perusahaan yang melakukan kerjasama program penukaran (Redeem) Mandiri Livin’poin dengan Bank Mandiri
  3. Nasabah dapat dihubungi oleh Bank Mandiri dan/atau perusahaan anak Bank dan/atau perusahaan yang bekerjasama dengan Bank Mandiri, secara langsung maupun melalui sarana komunikasi lainnya (surat, telepon fixed line/HP, text message/SMS, email dan social media) terkait pelaksanaan Program Redeem Mandiri Livin’poin.
  4. Ketentuan Mandiri Livin’poin juga tunduk kepada ketentuan terkait yang mengatur mengenai Tabungan Mandiri, Mandiri Kartu Kredit, Mandiri Kartu Debit serta ketentuan hukum yang berlaku lainnya.